Bukan H-10 Idul Fitri 2024, THR dari Taspen akan Diberikan Lebih Cepat kepada Pensiunan PNS, Catat Tanggalnya

20 Maret 2024, 06:45 WIB
Jadwal pencairan THR 2024 dari PT Taspen untuk pensiun PNS, TNI, dan Polri /Taspen

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - PT Taspen akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya untuk para pensiun PNS lebih cepat dari jadwal instansi lain.

Berbeda dengan lembaga pemerintahan atau swasta yang penyaluran THR diberikan H-10 sebelum hari raya Idul Fitri 2024, PT Taspen akan menyalurkannya dalam waktu dekat.

Nantinya pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS, TNI, maupun Polri akan mendapat THR di hari Kamis 22 Maret 2024.

Baca Juga: Surat Edaran THR 2024 dari Kemnaker Segera Rilis, Simak Jadwal dan Kriteria Karyawan yang Mendapat Tunjangan

Penyaluran lebih cepat ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Dari laman ANTARA, Corporate Secretary Taspen, Yoka Krisma Wijaya, mengungkapkan penyaluran THR ini adalah bentuk apresiasi terhadap dedikasi yang telah diberikan oleh para pensiunan dalam melayani negara.

Lebih lanjut THR juga diharapkan dapat meningkatkan daya beli para penerima, sehingga mereka dapat turut berkontribusi dalam pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Sanksi Berat Ini Menanti Perusahaan yang Telat Bayar THR Karyawan

Teruntuk pensiunan yang telah memenuhi syarat atau telah memasuki masa pensiun pada bulan Maret 2024, THR akan mulai dibayarkan pada tanggal 22 Maret tersebut.

Lalu untuk pensiunan yang juga menerima tunjangan dari instansi lainnya, THR hanya akan dibayarkan oleh satu pihak dengan nilai yang terbesar.

Bagi ASN yang merupakan pensiunan janda/duda atau menerima tunjangan janda/duda, akan menerima THR 2024 dari kedua sumber tersebut.

Baca Juga: Tips Beli Skincare Hemat untuk Hari Raya pakai Promo THR 2024

Sementara itu ASN dan pejabat negara yang memasuki masa pensiun mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, pembayaran THR akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.

Pembayaran THR 2024 didasarkan pada komponen penghasilan yang diterima pada bulan Maret 2024, yang terdiri dari pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan.

Adapun THR 2024 tidak akan dikenakan potongan iuran atau potongan lainnya, kecuali jika dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan ditanggung oleh pemerintah.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler