Netizen Duga Kenaikan Tarif Tol Jelang Mudik 2024 untuk Cari Untung, Begini Kata Menteri PUPR

19 Maret 2024, 12:45 WIB
Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, mengungkap alasan kenaikan tarif tol Hakarta Cikampek jelang mudik 2024 /Jasa Marga

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono, membantah anggapan netizen yang menyebut kenaikan tarif Tol Cikampek dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) jelang mudik 2024 hanya untuk mencari untung.

Menurutnya penyesuaian tarif tol jelang musim mudik 2024 bukan untuk mencari keuntungan semata, melainkan bagian dari proses regulasi yang telah diatur pemerintah.

Lebih lanjut Basuki menjelaskan tarif tol yang berlaku menjelang musim mudik, termasuk penyesuaian tarif integrasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) dan Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) yang diberlakukan sejak 9 Maret 2024 sudahlah tepat.

Baca Juga: Tol Dalam Kota Bandung Dinilai Bukan Solusi Atasi Kemacetan, Pakar ITB: Justru Pindahkan Kemacetan

Mengutip dari laman ANTARA, penyesuaian tarif integrasi tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR Nomor 250/KPTS/M/2024 tanggal 2 Februari 2024 tentang Penyesuaian Tarif Integrasi Pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated.

Ia menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3 dan 4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan, yang menyatakan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali.

Basuki menegaskan, meskipun aturannya mengacu pada periode dua tahun namun dia telah menunda penyesuaian tarif tol tersebut selama beberapa bulan untuk mempertimbangkan situasi yang ada.

Hal ini termasuk dengan pertimbangan atas situasi inflasi yang terpengaruh oleh pandemi COVID-19 pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Mudik Lebaran 2024, Ada Diskon Tarif Tol dari Pemerintah, Di Ruas Mana Saja?

Selain penyesuaian tarif tol Jakarta-Cikampek, Ia menyebut akan ada banyak pengajuan penyesuaian tarif tol lainnya yang harus dia tunda karena situasi yang belum sesuai.

Ia menegaskan bahwa banyak dari pengajuan tersebut tidak tepat dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, mengingat adanya pandemi yang masih berlangsung.

Sikapnya untuk menunda penyesuaian tarif tol adalah karena pertimbangan situasi yang ada, termasuk dampak dari pandemi COVID-19.

Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga kesejahteraan masyarakat serta memastikan kebijakan yang diambil sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Anggaran Jadi Penyebab Tol Dalam Kota Bandung Tertunda 17 Tahun, DPRD Jabar Minta Kaji Ulang

Berikut ini adalah penyesuaian tarif integrasi untuk jarak terjauh dalam sistem terbuka pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Layang MBZ meliputi Jakarta Interchange – Cikampek.

Untuk Golongan I, tarif naik menjadi Rp27.000 dari sebelumnya Rp20.000.

Golongan II dan III, tarif menjadi Rp40.500 dari semula Rp30.000.

Selanjutnya untuk tarif Golongan IV dan V, naik menjadi Rp54.000 dari sebelumnya Rp40.500.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler