Tata Cara Pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024, Ketahui juga Perbedaan Warna Formulir yang Dicoblos Nanti

12 Februari 2024, 11:45 WIB
Ketahui tata cara pencoblosan Pemilu 2024 serta perbedaan warna formulir pada 14 Februari 2024 mendatang. /

 

BRAGA, MAPAY BANDUNG - Mendekati pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 mendatang, masyarakat perlu memahami prosedur serta tata cara yang benar dalam menggunakan hak suara mereka.

Bagi pemilih wajib mengetahui tata cara pencoblosan serta mengetahui perbedaan warna formulir yang akan dicoblos nanti.

Hal ini tertuang dalam Pasal 353 ayat 1 dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum untuk memberikan suara dalam pemilu adalah dengan mencoblos surat suara.

Dalam pelaksanaannya, tata cara mencoblos yang benar sangat penting untuk dipatuhi. Berikut adalah langkah demi langkah untuk pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat Pemilu 14 Februari 2024 yang berhasil dirangkum MapayBandung.com.

Baca Juga: Cara Cek Lokasi Pencoblosan Pemilu 2024, Lihat Visi Misi Caleg DPR RI dan DPRD Jawa Barat di Sini

Waktu Mencoblos Pemilu 2024

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) berhak menggunakan hak suaranya di TPS pada hari Rabu 14 Februari 2024 mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Syarat yang Harus Dibawa

1. Membawa formulir pemberitahuan (Model C-6).

2. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Baca Juga: Pemilih Dilarang Bawa Handphone ke Bilik Suara 14 Februari, Ini Kata Bawaslu Bandung

Langkah-langkah Pencoblosan Pemilu 2024

1. Pemilih harus datang ke TPS melalui pintu yang disediakan oleh panitia.

2. Mengisi daftar kehadiran dengan menunjukkan identitas dan surat model C-6.

3. Menunggu di tempat yang telah disiapkan oleh panitia hingga nama pemilih dipanggil.

4. Setelah dipanggil, segera ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk mencoblos.

5. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

6. Memasukkan surat suara ke dalam kotak yang telah disediakan.

7. Sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mencelupkan salah satu jari ke dalam tinta.

8. Pemilih keluar dari area pencoblosan.

Baca Juga: Link Nonton Film Dirty Vote yang Viral, Bahas Pemilu 2024 Kotor! 3 Ahli Hukum Berikan Pernyataan Mencengangkan

Perbedaan Warna Surat Suara Pemilu 2024

Berikut adalah 5 jenis surat suara Pemilu 2024 yang dapat diketahui seluruh pemilih.

1. Surat Suara Abu-Abu: Digunakan untuk memilih pasangan capres-cawapres. Memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik.

2. Surat Suara Kuning: Digunakan untuk memilih calon anggota DPR. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPR.

3. Surat Suara Merah: Digunakan untuk memilih calon anggota DPD. Memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.

4. Surat Suara Biru: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD provinsi. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD provinsi.

5. Surat Suara Hijau: Digunakan untuk memilih calon anggota DPRD kabupaten/kota. Memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler