PKL Wajib Miliki Sertifikat Halal Paling Lambat 17 Oktober 2024, Ini Sanksi Pedagang Nakal dan Bandel!

1 Februari 2024, 10:45 WIB
PKL dan UMKM wajib memiliki sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 /DISKOMINFO KOTA BANDUNG

 

MAPAY BANDUNG - Pedagang Kaki Lima (PKL) di seluruh Indonesia wajib memilili sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024 mendatang.

Terdapat ancaman bagi PKL yang tidak memiliki sertifikat dan tetap berjualan meski tidak memiliki sertifikat halal.

Bagi PKL yang kedapatan menjajakan dagangan dan membandel tidak mengurus sertifikat halal, maka akan mendapat teguran hingga melarang berjualan.

Baca Juga: Penataan PKL Saparua Disambut Baik, Pedagang: Bagus, Jadi Tidak Terlihat Kumuh

Dikutip dari laman pringsewu.kemenag.go.id yang diakses pada Kamis 1 Februari 2024, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Siti Aminah memperingatkan agar seluruh PKL mengurus sertifikat halal.

Menurutnya seluruh PKL yang masuk ke dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) wajib mendaftarkan sertifikasi halal sebelum 17 Oktober 2024 mendatang.

Apabila sampai tenggat waktu tersebut pelaku UMKM dan PKL belum mengantongi izin berjualan dan surat sertifikasi halal tidak dimiliki, tentu saja akan dikenakan sejumlah sanksi.

Siti menjelaskan, peringatan ini khusus bagi pengusaha yang menjual tiga jenis produk yang terdiri dari makanan dan minuman, jasa penyembelihan hewan dan hasil sembelihan, serta bahan baku, bahan tambahan pangan.

Baca Juga: Diduga Netizen Konflik dengan Komplek Elit, Gerbang Tol Gedebage Km 149 Hilang! Begini Kata Jasa Marga

Sanksi akan berlaku mulai 18 Oktober 2024. Nantinya PKL yang kedapatan melanggar akan diberikan sanksi administrasi dan menanyakan alasannya belum mengurus sertifikat halal usahanya.

Lebih lanjut jika PKL dan UMKM yang bersangkutan merupakan pelaku usaha mikro kecil dan tidak memiliki biaya, sertifikat halal akan difasilitasi.

Tetapi untuk pelaku usaha menengah hingga besar, tidak ada toleransi jika melanggar peraturan ini. Pengesahan aturan ini dan pemberian sanksi ini sejalan dengan PP Nomor 39 Tahun 2021.

Nantinya apabila PKL enggan mengurus produk halal, maka produk tidak bisa beredar. Selain itu akan ada penyantuman logo non halal pada produk yang dijualnya nanti.

Baca Juga: Persib Buka Peluang Mainkan Pemain Juara ISL 2014 Saat Lawan Persis Solo di GBLA, Ini Sosoknya

Jangan Terlambat!

Pemerintah saat ini telah memberikan program sertifikasi halal untuk PKL dan UMKM yang diberi nama Sertifikasi Halal Gratis (Sehati).

Ketua BPJPH, Muhammad Aqil Irham, menyampaikan harapannya agar para PKL dan UMKM yang memenuhi kriteria mekanisme pernyataan halal (self declare) dapat memanfaatkan program sertifikasi halal gratis.

Bagi para pelaku usaha yang tertarik untuk mengikuti program Sehati, langkah awal yang harus diambil adalah mendaftar melalui situs resmi BPJPH di ptsp.halal.go.id.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler