Penumpang Penerbangan Surabaya - Jakarta Bercanda Bawa Bom di Pesawat, Sanksi Tegas Pelita Air Sangat Serius

7 Desember 2023, 05:00 WIB
Penumpang Pelita Air IP205 tujuan Surabaya Jakarta diamankan usai bercanda membawa bom /rri.go.id

 

MAPAY BANDUNG - Seorang penumpang Pelita Air dengan dengan nomor penerbangan IP205 tujuan Surabaya-Jakarta guyon dan bercanda membawa bom di dalam pesawat.

Pesawat dengan keberangkatan pukul 13.20 WIB pada Rabu 6 Desember 2023, harus membatalkan penerbangan ketika pesawat sedang berjalan di landasan pacu.

Penumpang dengan inisial SHW yang duduk di kursi 14A mendapatkan tindakan tegas dari Pelita Air karena mengancam keamanan penerbangan dan akan mendapat sanksi paling lama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Nama KH Abdul Chalim Diusulkan Jadi Nama Resmi Bandara Kertajati Jawa Barat

Corporate Secretary PT. Pelita Air Service, Agdya Yogandari menjelaskan tindakan tegas kepada penumpang yang membahayakan penerbangan telah sesuai dengan protokol keamanan penerbangan.

Lebih lanjut, Aviation Security (tim keamanan bandara) telah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pesawat, penumpang, dan bagasi.

Dari hasil penyelidikan, tidak ditemukan bom atau bahan peledak lainnya. Tindakan yang dilakukan SHW murni sebagai guyon dan bercanda sebelum pesawat lepas landas.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Indonesia Naik, Sekda Kota Bandung: Tak Perlu Khawatir, Tapi Tetap Waspada

Imbas dari bercanda yang membahayakan penerbangan, penerbangan IP205 mengalami keterlambatan. Penumpang Pelita Air tujuan Jakarta diharuskan menunggu selama 4 jam lebih yang kemudian telah diberangkatkan pukul 18.00 WIB.

Kabar tertundanya keberangkatan Pelita Air IP205 ini menuai rasa geram netizen X. Pasalnya tindakan bercanda yang menyangkut keselamatan penumpang jangan pernah dilakukan.

“Tambahin lah hukumannya kalau perlu di banned,” tulis Willow wand*.

“Mungkin pelakunya sudah bosan, jadi ingin merasakan liburan di penjara,” kata akun wowo zie*.

“Blacklist dan baut klarifikasi untuk penumpang yang terdampak, biar netizen yang menghukum,” kata netizen lainnya.

Baca Juga: Hanya Perlu Waktu 20 Jam Saja, Lemak Auto Rontok dan Badan Jadi Langsing Jika Lakukan 4 Hal Ini

Bercanda tentang bom di dalam pesawat dapat terancam hukuman pidana penjara. Hal ini telah tertuang dalam Pasal 437 UU No.1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Terdapat tiga ayat penting yang menjelaskan secara rinci hukuman pidana bagi orang-orang yang membahayakan penerbangan.

1. Hukuman 1 tahun penjara

Sesuai dengan ayat 1, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang membahayakan keselamatan penerbangan akan mendapat hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.

Baca Juga: Temuan Jenazah Pria di Area Parkir Stasiun Bandung Gegerkan Warga, Diduga Telah Tewas 4 Hari Lalu

2. Hukuman 8 tahun penjara

Pada ayat 2, siapa saja yang menyampaikan informasi tidak benar yang mengakibatkan kecelakaan penerbangan dan kerugian harta benda akan mendapat hukuman pidana paling lama 8 tahun.

3. Hukuman 15 tahun penjara

Sedangkan pada ayat 3, informasi palsu disebarkan dan menyebabkan kematian seseorang akan mendapat hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler