Ketua KPK Firli Bahuri Resmi Jadi Tersangka Pemerasan, Presiden Jokowi Bilang Begini

23 November 2023, 14:00 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MAPAY BANDUNG - Presiden Jokowi meminta semua pihak menghormati proses hukum saat ditanya soal penetapan status tersangka pemerasan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Sebelumnya Firli Bahuri ditetapkan jadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"Hormati semua proses hukum," kata Jokowi, Kamis 23 November 2023.

 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penetapan status tersangka terhadap Firli Bahuri usai dilakukannya gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut ditemukan bukti kuat adanya pemerasan yang dilakukan Firli Bahuri terhadap Syahrul Yasin Limpo terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020-2023.

"Hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya," kata Ade Safri Simanjuntak, dikutip ANTARA.

Baca Juga: Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

Pihak kepolisian juga sudah melakukan penggeledahan di rumah pribadi Firli yang berlokasi di Bekasi dan rumah rehat Firli di Kertanegara 46, Jakarta Selatan. Beberapa dokumen turut disita penyidik dalam kasus tersebut.

 

Ade menambahkan ada 3 dugaan kasus yang ditemukan di antaranya pemerasan, penerimaan gratifikasi, atau penerimaan hadiah terkait penanganan kasus di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Peningkatan status penyelidikan ke tahap penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI pada sekitar kurun waktu 2020-2023," kata dia.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler