Polda Metro Jaya Tetapkan Firli Bahuri Jadi Tersangka Atas Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo

- 23 November 2023, 08:15 WIB
Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo.
Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK RI, Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo. /ANTARA/Rahmat Fajri/

MAPAY BANDUNG - Polda Metro Jaya resmi menetapkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka atas kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Diketahui, penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka dilakukan Polda Metro Jaya, pada Rabu 22 November 2023 malam setelah dilakukannya gelar perkara.

Baca Juga: Jadwal, Lokasi Pasar Murah Kota Bandung Hari Ini Kamis 23 November 2023

Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut, telah ditemukan bukti yang cukup pada gelar perkara untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," kata Ade Safri.

Baca Juga: Namanya Dirumorkan Maju Pilgub Jabar 2024, Ini Profil Lengkap Mochamad Iriawan

"Atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya, terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian RI 2020-2023," katanya.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x