Hakim Jatuhkan Vonis RICKY RIZAL Pidana 13 Tahun Penjara Atas Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

14 Februari 2023, 16:08 WIB
Ricky Rizal, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J. /Pikiran Rakyat/Muhammad Rizky Pradila

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Ricky Rizal dengan hukuman kurungan 13 tahun penjara.

Terdakwa Ricky Rizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi pada Juli 2022 lalu.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2023.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Vonis untuk Ricky Rizal lebih berat

Vonis 13 tahun penjara terhadap Ricky Rizal ini diketahui lebih berat, daripada dakwaan yang sempat diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendakwa Ricky Rizal dengan pidana 8 tahun penjara.

Meski lebih berat dari tuntutan awal JPU, ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim saat menjatuhkan vonis terhadap Ricky Rizal.

Baca Juga: Berbelit dan Tak Bertanggung Jawab, Hakim Vonis Terdakwa KUAT MA'RUF Hukuman 15 Tahun Penjara

Menurut Majelis Hakim, Ricky Rizal dianggap masih berusia muda, menjadi tulang punggung keluarga, hingga mempunyai anak yang masih kecil dan butuh bimbingan ayahnya.

Hal itulah yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa Ricky Rizal.

Ricky Rizal didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

Dalam perkara tersebut, Ricky Rizal bersama dengan 4 terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo, juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sidang vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf telah dilaksanakan, tersisa satu terdakwa lain yakni Bharada Eliezer yang akan menjalani sidang vonis akhir pada Rabu 15 Februari 2023.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler