FERDY SAMBO Sah Divonis Mati, Putusan Majelis Hakim Disebut Lebih Berat dan Tinggi dari Tuntutan Jaksa

13 Februari 2023, 16:24 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati. /ANTARA/Aprillio Akbar

MAPAY BANDUNG - Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Oleh sebab itu, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhkan hukuman/vonis mati kepada terdakwa Ferdy Sambo, pada Senin 13 Februari 2023 hari ini.

Perlu diketahui, putusan Majelis Hakim yang memvonis mati Ferdy Sambo nyatanya lebih berat dan lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Ya, Putusan Majelis Hakim tersebut lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), di mana Ferdy Sambo dituntut hukuman pidana penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Tak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo

Baca Juga: BREAKING NEWS! Terbukti Jadi Otak Pembunuhan Brigadir J, FERDY SAMBO Divonis Hukuman Mati

Hukuman mati ini diputuskan oleh Majelis Hakim, sebab, tidak ada hal yang meringankan terdakwa Ferdy Sambo.

Terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan, telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga No. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Hukuman Mati Jadi Vonis Akhir, Majelis Hakim Sebut Tak Ada Hal yang Meringankan Ferdy Sambo

Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016.

Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

____________________________________

Ikuti berita terbaru lainnya dengan mengikuti artikel MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler