Nasib FERDY SAMBO Berakhir! Hakim Jatuhkan Hukuman Mati! Kapan Eksekusi Dilakukan?

- 13 Februari 2023, 16:04 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Antara/Aprillio Akbar/



MAPAY BANDUNG - Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Tanggapi Vonis Mati FERDY SAMBO, Ibunda Brigadir J: Sesuai Doa dan Harapan Kami, Terima Kasih Hakim!

Nasib Ferdy Sambo pun berakhir usai menerima vonis hukuman mati dari Majelis Hakim.

Menurut Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, ada beberapa pertimbangan mengapa Ferdy Sambo dijatuhkan hukuman mati.

Pertama, Ferdy Sambo dianggap telah mencemarkan nama baik Institusi Polri.

Baca Juga: FERDY SAMBO Divonis Hukuman MATI, Hakim Sebut 2 Alasan Ini Jadi Pertimbangan Penting!

Saat persidangan, Wahyu menegaskan jika perbuatan Ferdy Sambo dianggap merusak marwah Kepolisian di mata Indonesia dan dunia.

Tak hanya merusak nama baik Polri, Ferdy Sambo juga dianggap kerap mempersulit jalannya persidangan.

Baca Juga: TOK! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Terbukti Terlibat Pembunuhan Berencana Brigadir J

Wahyu menambahkan, sang mantan Kadivpropam Polri seringkali memberikan keterangan berbelit saat persidangan.

Selain itu, Ferdy Sambo juga sempat mengelak dan tak mengakui perbuatannya.

Atas pertimbangan tersebut, suami dari Putri Candrawathi itu divonis hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan hukuman mati," tegas Wahyu saat membacakan keputusan di PN Jakarta Selatan.

Terkait waktu pelaksanaan eksekusi, Majelis Hakim belum memberikan kepastian waktu.***

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x