Semprot Saksi Soal CCTV di Sidang, Hakim: Beli Pisang Goreng Aja Pakai Resi, Masa Barbuk Main Serah Gitu Aja?

11 November 2022, 09:30 WIB
Kesaksian Acay dalam persidangan terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.* /pmjnews/

MAPAY BANDUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sempat dibuat kesal, dengan keterangan salah seorang saksi di sidang lanjutan kasus Brigadir J, pada Kamis 10 November 2022 kemarin.

Saksi tersebut ialah Arsyad Daiva Gunawan, salah satu anggota Polri yang menjadi saksi di sidang terdakwa Irfan Widyanto memberikan kesaksian perihal perkara perintangan penyidikan.

Menurut Hakim, saksi Arsyad tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti CCTV.

Baca Juga: 4 Arti Mimpi Terkena Musibah Banjir Menurut Pandangan Islam, Mulai dari Pertanda Sakit hingga Keburukan

Hal tersebut bermula, saat Hakim mencecar saksi Arsyad perihal proses penyerahan DVR CCTV di Pos Keamanan Kompleks Polri Duren Tiga.

Yang diketahui, diserahkan oleh Chuck Putranto kepada Polres Metro Jakarta Selatan.

“Kalau seorang penyidik melakukan penyelidikan, tentu dia memerlukan barang bukti. DVR itu saudara tahu gak fungsi DVR untuk membuat terang peristiwa pidana tau?” tanya Hakim ke Arsyad, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Populer Hari Ini: Pemkot Bandung Buka Seleksi CASN 2022 Tenaga Teknis

“Pada saat itu belum,” jawab Arsyad.

“Waktu nerima barang bukti diregister, dinomorin gak?” tanya hakim lagi.

“Belum, baru kami terima masih nyala apa tidak,” jawab Arsyad.

Baca Juga: Info 11 Jadwal Lokasi Vaksin booster di Kota Bandung Hari Ini, Jumat 11 November 2022, Khusus Pfizer!

Hakim yang heran, kemudian menyemprot keterangan saksi Arsyad yang dianggap tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya perihal proses penyerahan barang bukti.

“Harus ada penyitaan tindakan itu harus dengan berita acara ya tindakan arbitrasi kepolisian itu nda main serah-serah begitu aja kaya menyerahkan beli goreng pisang,” kata Hakim.

Hakim juga memberikan contoh, terkait tanda terima yang mesti ada di setiap transaksi.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bandung Hari Ini Jumat 11 November 2022, Lengkap Syarat dan Biaya

“Beli goreng pisang aja pake tanda terima pake resi. Beli makanan pake tanda terima apalagi barang bukti. Masa barang bukti gak pakai berita acara main serahkan begitu aja, gak bener itu, mestinya beberapa data dilengkapi,” sambungnya.

Saksi Arsyad merupakan satu di antara tujuh saksi, yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kemarin.

Ada tujuh saksi yang dihadirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini terhadap terdakwa Irfan Widyanto, mulai dari Ketua RT Kompleks Polri Duren Tiga hingga anggota Polri.

Baca Juga: Diperiksa Soal Net89, Taqy Malik Ngaku Kenal Reza Paten Saat Lelang Sepeda Brompton

“Irfan Widyanto rencananya saksi-saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum berasal dari Polres Metro Jakarta Selatan, yang minggu lalu dihadirkan di perkara Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria,” kata kuasa hukum Irfan, Ragahdo Yosodiningrat.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler