Marak Terjadi Kekerasan Seksual di Pondok Pesantren, Kemenag Siap Terapkan Sanksi Tegas Bagi Pelaku

19 September 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual oknum ustaz./ilustrasi:antaranews.com /

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Direktorat Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes) Kementerian Agama (Kemenag), menyebutkan, pihaknya siap menerapkan sanksi tegas bagi pelaku kekerasan seksual di ponpes.

Hal ini merupakan upaya yang terus dilakukan Kemenag, untuk mencegah kekerasan seksual terjadi di lingkungan ponpes.

Langkah tegas ini disampaikan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (Ponpes), Waryono Abdul Ghofur.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Ferdy Sambo Tetap Dipecat, Upaya Banding Ditolak Polri

Waryono menjelaskan, Kemenag kini sedang Menyusun Rancangan Peraturan Menteri Agama (RPMA), tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dan Anak di Pesantren.

Adapun proses penyusunannya sudah memasuki tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

RPMA ini terdiri dari 8 bab, dengan isi kurang lebih 50 pasal. Definisi kekerasan seksual dalam regulasi ini berbeda dari definisi dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.

Baca Juga: 15 Nama Bayi Laki-laki Bahasa Jawa, Bermakna Berani, Penuh Karisma, hingga Berjiwa Besar

Alasannya, aturan Permendikbud memiliki klausul 'Tanpa persetujuan korban', untuk mendefinisikan tindakan kekerasan seksual.

Sedangkan dalam RPMA ini, definisi dibuat dengan pendekatan agama. Nantinya, RPMA ini juga memuat bab pencegahan kekerasan seksual di lembaga pendidikan agama.

"Regulasi ini juga akan mengatur bahwa pelaku harus membayar ganti rugi untuk memulihkan mental dan kesehatan korban,” tutur Waryono Abdul Ghofur, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Senin 19 September 2022.

Baca Juga: Polri Sebut Ferdy Sambo Tidak Akan Dihadirkan dalam Sidang Banding PTDH Komisi Kode Etik Hari Ini, Kenapa?

Aturan ini menurut Waryono, bakal mendorong lembaga pendidikan agama untuk membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (Satgas PPKS).

Sambung ia menjelaskan, dalam bab penanganan, regulasi ini akan mengatur alur pelaporan bagi korban kekerasan seksual.

Dari aspek psikologis, Kemenag juga siap bekerja sama dengan Dinas Sosial dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk membantu mendampingi korban.

Baca Juga: Inilah 3 Pakan Favorit Perkutut yang Bisa Bikin Gacor, Ternyata Bukan Beras Ketan

Selain itu, Bab ini juga mengatur sikap lembaga pendidikan terhadap pelaku dan korban.

Waryono juga mengatakan, korban semestinya diberi kesempatan untuk tetap melanjutkan pendidikan.

Berkenaan pelaku kekerasan seksual dalam lembaga pendidikan agama, Waryono mengungkapkan, regulasi yang sedang disusun ini mengatur tentang sanksi dalam bentuk administratif dan pidana.

Baca Juga: 25 Rangkaian Nama Bayi Perempuan Islami Awalan Huruf A Berisi 2 Suku Kata Unik dan Jarang Dipakai

Nantinya, bila memenuhi unsur pidana, pelaku akan diserahkan ke penegak hukum.

“Kalau administratif bisa berupa pemecatan," kata Waryono.

Kemenag turut memberikan perhatian bagi penanganan kasus kekerasan, yang sudah terjadi beberapa waktu lalu.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler