Warganet Terkejut MAH Jadi Tersangka Kasus Hacker Bjorka, Polri Beri Penjelasan Begini

16 September 2022, 17:30 WIB
Ilustrasi perburuan Bjorka. /Instagram @antaranewscom/

MAPAY BANDUNG - Warganet dibuat terkejut dengan penetapan Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH) yang kini menjadi seorang tersangka, atas kasus dugaan hacker Bjorka.

Diberitakan sebelumnya, Polri telah menetapkan MAH pemuda 21 tahun asal Madiun, sebagai tersangka kasus hacker Bjorka, Jumat 16 September 2022.

MAH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus hacker Bjorka ini, dibenarkan oleh Juru Bicara Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

"MAH statusnya tersangka dan saat ini sedang diproses oleh Timsus," tutur Kombes Pol. Ade Yaya Suryana, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 16 September 2022.

Baca Juga: ‘Bjorka’ Madiun Berinisial MAH Ditetapkan Sebagai Tersangka! Sempat Buka Akun Telegram dengan Nama Bjorkanizem

Kombes Pol Ade Yaya Suryana pun membeberkan alasan, mengapa MAH ditetapkan sebagai tersangka, setelah sebelumnya beredar kabar bahwa ia dibebaskan.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, Muhammad Agung Hidayatulloh diketahui terlibat dengan hacker Bjorka.

Ade menjelaskan, tersangka Agung berperan sebagai penyedia kanal (akun) Telegram dengan 'Bjorkanizem'.

Baca Juga: Pemenuhan Petunjuk Belum Lengkap, Berkas 5 Tersangka Kasus Brigadir J Kembali Dilimpahkan ke Jampidum

"Akun Telegram tersebut digunakan untuk mengunggah postingan milik Bjorka yang ada di website (laman)," tuturnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka MAH pernah mengunggah sebanyak tiga kali di akun telegram Bjorkanizem, yakni tanggal 8 September 2022 dengan tulisan 'stop being idiot'.

Kemudian unggahan tanggal 9 September dengan tulisan 'The next leak will come from the President of Indonesia'.

Baca Juga: Polisi Tangkap dan Tetapkan ‘Bjorka’ Madiun Sebagai Tersangka, Alasannya Bikin Tercengang!

Tanggal 10 September 2022 me-posting 'To support people who are struggling by holding demonstration in indonesia regarding the price fuel oil. I will publish my pertamina database soo'.

“Itu yang di-publish oleh tersangka, adapun motifnya membantu Bjorka agar terkenal dan dapat uang," kata Kombes Pol Ade Yaya Suryana.

Sambung Ade menjelaskan, timsus menyita sejumlah barang bukti berupa sebuah SIMCard seluler, dua unit ponsel milik tersangka dan satu KTP atas nama tersangka MAH.

Baca Juga: Adik Harus Tahu, Jajan Sosis Bakar Tiap Hari Berbahaya, Ini Penjelasan dr. Zaidul Akbar

Meski telah ditetapkan tersangka, namun MAH tidak dilakukan penahanan oleh Tim Khusus (Timsus), yang dibentuk oleh pemerintah, terdiri dari beberapa lembaga yakni Polri, Kemenko Polhukam, Kominfo, BSSN, dan BIN.

"Belum (ditahan) kan. (Statusnya) sedang diproses dan tidak dilakukan penahanan karena kooperatif," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Agung Hidayatulloh (MAH), pemuda berusia 21 tahun ini, diamankan oleh Timsus pada Rabu (14/9) di Madiun, Jawa Timur.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler