TERBARU! Rincian Kenaikan Tarif Ojol, Kemenhub: Ada Perbandingan Kenaikan 5-13 Persen

7 September 2022, 13:45 WIB
Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan. /ANTARA FOTO/Fauzan.

MAPAY BANDUNG - Berikut ini rincian kenaikan tarif terhadap jasa ojek online (Ojol) KP Baru Tahun 2022, yang dirilis oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan.

Dalam rincian tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 yang diumumkan Ditjen Perhubungan Darat, ada perbandingan kenaikan sebesar 5-13 persen, dari keputusan sebelumnya yakni pada KP 548 Tahun 2020.

Di mana, ada 4 komponen yang mendasari penyesuaian tarif jasa Ojol, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022.

Baca Juga: RESMI! Tarif Ojol Naik Berlaku 10 September 2022, Cek Selengkapnya di Sini

Di antaranya, biaya pengemudi yaitu kenaikan UMR, asuransi pengemudi (iuran kesehatan), biaya jasa minimal order 4 KM, dan enaikan harga BBM.

Kenaikan tarif Ojol KP Baru Tahun 2022 ini, diumumkan melalui press conference yang disiarkan di YouTube Ditjen Perhubungan Darat, Rabu 7 September 2022 siang,

"Untuk biaya jasa ojek online (ojol), kita putuskan ada kenaikan, dari KP 548 Tahun 2020 ke KP Baru Tahun 2022," tutur Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno.

Baca Juga: BLT BBM Siap Disalurkan ke Warga Bandung, Ini Pesan Wali Kota

Kenaikan tarif Ojol ini disesuaikan dengan 3 zona dan 3 tarif dasar, yakni tarif dasar bawah, dasar atas, dan tarif minimal, berikut rinciannya:

1. KP 548 Tahun 2020

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp1.850
b. Batas Atas Rp2.300
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.250
b. Batas Atas Rp2.650
c. Minimal Rp9.000 - Rp10.500.

Baca Juga: Preman Pensiun 6 Malam Ini, Rabu 7 September 2022: Konflik dan Teror di Terminal Terus Digencarkan Bang Edi

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.100
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp7.000 - Rp10.000.

2. KP Baru Tahun 2022 (Tarif Baru)

- Zona 1

a. Batas Bawah Rp2.000
b. Batas Atas Rp2.500
c. Minimal Rp8.000 - Rp10.000

- Zona 2

a. Batas Bawah Rp2.550
b. Batas Atas Rp2.800
c. Minimal Rp10.200 - Rp11.200.

Baca Juga: 4 Jenis Burung Perkutut Pujaan Raja Jawa dan Langka, Punya Tuah Bikin Pemiliknya Disegani dan Dihormati

- Zona 3

a. Batas Bawah Rp2.300
b. Batas Atas Rp2.750
c. Minimal Rp9.200 - Rp11.000.

Setelah kenaikan harga BBM, terjadi penyesuaian terhadap besaran biaya jasa Ojek Online (Ojol), sehingga:

- Untuk Zona I dan Zona III, terjadi kenaikan sebesar 6-10 persen, untuk biaya jasa Batas Bawah dan Batas Atas Biaya Jasa Ojek Online;

Baca Juga: Bukan Hanya Soal Rezeki, Tuah Burung Perkutut Jenis Ini Bisa Bikin Pemiliknya Berkharisma dan Berwibawa

- Untuk zona Il, terjadi kenaikan biaya batas bawah sebesar 13,33 persen dan batas atas sebesar 6 persen, dari dari KP 548 Tahun 2020;

- Untuk biaya jasa minimal, disesuaikan berdasarkan jarak 4 kilometer pertama;

- Untuk besaran biaya tidak langsung, berupa biaya sewa penggunaan aplikasi ditetapkan paling tinggi 15 persen;

- Waktu pelaksanaan adalah 3 hari dari tanggal Penetapan KP.

Baca Juga: Burung Perkutut Jenis Ini Punya Ciri Warna Bulu Indah, Tuahnya Bisa Pancarkan Aura Kebaikan Sang Pemilik

Penyesuaian tarif Ojol ini, merupakan tindak lanjut dari adanya kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) beberapa waktu lalu.

Sehingga, Ditjen Perhubungan Darat pun harus menyesuaikan tarif untuk Ojol.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler