Komnas HAM Amankan Sejumlah Jejak Digital Terkait Perintah Sambo Hilangkan Barang Bukti

24 Agustus 2022, 12:30 WIB
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam. /PMJNews/

MAPAY BANDUNG - Komnas HAM telah mengamankan sejumlah jejak digital sebagai barang bukti, guna mengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

Disebutkan oleh Komnas HAM, salah satu dari sejumlah jejak digital ini, berisi perintah dari Ferdy Sambo untuk menghilangkan barang bukti setelah Brigadir J dibunuh.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, Senin 22 Agustus lalu.

Baca Juga: 4 Burung Perkutut Berenergi Gaib Yang Dimiliki Raja Zaman Dulu, Segera Kenali Cirinya dan Langsung Bawa Pulang

"Kalau Pak Topan bilang komunikasi HP dengan HP dan lain sebagainya, kami juga mendapatkan salah satu yang juga penting adalah perintah untuk terkait barang bukti, itu supaya dihilangkan jejaknya. itu juga ada. Jadi jejak digital itu kami mendapatkan," tutur Choirul Anam, yang dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 24 Agustus 2022.

Choirul Anam menjelaskan, atas dasar itu Komnas HAM meyakini adanya upaya obstraction of justice sejak awal, ini yang membuat pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J jadi terhambat.

"Itulah kami meyakini, walaupun ini belum kami simpulkan, meyakini adanya obstraction of justice, jadi apa ya, menghalangi, merekayasa, membuat cerita, dan lain sebagainya yang itu membuat kenapa proses ini juga mengalami hambatan untuk dibuat terang benderang," tuturnya.

Baca Juga: Mulai Sekarang Jangan Sepelekan Sakit Cacar! Ini Perbedaan Cacar Air dan Cacar Monyet yang Perlu Diketahui

Dengan adanya jejak digital sebagai barang bukti, pihaknya mengaku terbantu, dan bisa mengungkap fakta-fakta kasus pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, atau Brigadir J.

"Tapi ketika kita mendapatkan berbagai rekam jejak digital itu, itu memudahkan kita semua sebenarnya untuk mulai membangun kembali fakta-fakta dan terangnya peristiwa," kata Choirul Anam.

Sebelumnya, hari Senin 22 Agustus 2022 lalu, telah dilaksanakan Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI, untuk memantau dan mengawasi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Ribut Ricky Kambuaya vs Nadeo Argawinata Berujung Damai: Tindakan Kami Berlebihan

Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI ini, dihadiri oleh Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD, Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo Suroyo.

Rapat Dengar Pendapat dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi III DPR RI berlangsung di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: PMJNews

Tags

Terkini

Terpopuler