Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Diterbitkan Kemenag

2 April 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Catat! Ini Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 2022 yang Diterbitkan Kemenag /Pixabay.com/Syaifulptak57

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag), telah menerbitkan panduan ibadah selama Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah.

Panduan ini diterbitkan demi mewujudkan rasa aman dan nyaman, serta khusyuk, bagi umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan suci, di tengah pandemi Covid-19.

Panduan ibadah ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2022, tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah pada Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1443 Hijriah/2022 Masehi.

"Umat Islam dianjurkan mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti salat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf, tapi tetap memperhatikan protokol kesehatan," tutur Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan Penyisihan Grup Piala Dunia Qatar 2022, Catat Duel Big Matchnya

Meski pandemi Covid-19 di Indonesia kian hari menunjukkan penurunan kasus, serta beberapa kebijakan sudah mengalami pelonggaran.

Namun, penerapan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, selalu ditekankan oleh Menag Yaqut, agar ibadah di bulan suci tahun ini dapat berjalan dengan aman dan nyaman.

Dalam kesempatan yang sama, Yaqut melarang pegawai Kemenag, untuk mengadakan dan menghadiri buka puasa bersama atau giat sejenisnya.

"Pejabat dan Aparatur Sipil Negara Kementerian Agama dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama (bukber), sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri," kata Yaqut.

Baca Juga: Masuki Bulan Ramadhan, Kemenpan RB Lakukan Penyesuaian Jadwal Kerja ASN Selama Ibadah Puasa

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Sabtu 2 April 2022, berikut ini adalah panduan ibadah bulan Ramadhan 1443 H.

- Umat Islam melaksanakan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri sesuai dengan ketentuan syariat Islam.

- Umat Islam dianjurkan untuk mengisi dan meningkatkan amalan pada bulan Ramadhan, seperti sholat tarawih, iktikaf, tadarus Al-Qur’an, pengajian, zakat, infak, sedekah, dan wakaf dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

- Dalam penyelenggaraan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri, pengurus dan pengelola masjid/mushola memperhatikan SE Menag, mengenai pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan di tempat ibadah pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), sesuai dengan status level wilayah masing-masing dan menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: 7 Penyebab Kaki Kesemutan Menurut dr. Saddam Ismail, Salahsatunya Mageran, Simak Cara Hindarinya

- Pengurus dan pengelola masjid/mushola sebagaimana dimaksud pada angka 3, wajib menunjuk petugas yang memastikan sosialisasi dan penerapan protokol kesehatan kepada seluruh jemaah.

- Pejabat dan ASN dilarang mengadakan atau menghadiri kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri.

- Masyarakat yang mengadakan kegiatan buka puasa bersama, sahur bersama, dan/atau open house Idul Fitri harus memperhatikan protokol kesehatan.

- Vaksinasi Covid-19 dapat dilakukan di bulan Ramadhan dengan mengikuti panduan kesehatan.

- Kegiatan pengumpulan dan penyaluran zakat maal, zakat fitrah, infak, dan sedekah oleh Badan Amil Zakat Nasional, Lembaga Amil Zakat, dan masyarakat dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Baca Juga: Segera Hentikan, Inilah 7 Kebiasaan yang Bisa Bikin Hidup Susah

- Para mubaligh/penceramah agama diharapkan berperan memperkuat nilai-nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, kerukunan, kemaslahatan umat, dan kebangsaan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui materi dan bahasa dakwah yang bijak dan santun sesuai dengan tuntunan Al-Qur’an dan AsSunnah, serta tidak mempertentangkan masalah khilafiyah.

- Masyarakat diimbau untuk mengumandangkan takbir pada malam Idul Fitri Tahun 1443 H/2022 M di masjid/mushola atau rumah masing-masing.

- Penggunaan pengeras suara mengacu pada SE Menag Nomor SE.05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushola.

- Sholat Idul Fitri 1 Syawal 1443 H/2022 M dapat dilaksanakan di masjid, atau di lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler