Crazy Rich Bandung Doni Salmanan Dilaporkan ke Bareskrim! Terjerat Kasus Binomo Seperti Indra Kenz

2 Maret 2022, 19:30 WIB
Indra Kenz ditahan, kini Crazy Rich asal Bandung, Doni Salmanan yang dilaporkan ke polisi atas kasus yang sama, yakni dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo //Instagram/@donisalmanan

MAPAY BANDUNG - Crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Doni dipolisikan terkait kasus dugaan penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"DS (Doni Salmanan), iya ada korban yang melapor," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, Rabu 2 Maret 2022.

Whisnu menjelaskan Doni Salmanan dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Lirik Lagu Kasmaran yang Dipopulerkan Jaz

Meski berbeda, ia menyebut pelaporan kasus sah-sah saja dan penyelidikan tetap berjalan.

"Jadi di Siber ya, sama aja kok (tetap penyelidikan)," jelasnya.

Sebagai informasi, penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus penipuan melalui aplikasi Binomo.

Indra Kenz terbukti dalam promosi Binomo yang sebenarnya ilegal di Indonesia.

Baca Juga: Tak Perlu Pesugihan Tuyul, 6 Tanaman Ini Diyakini Pembawa Rezeki dan Keberuntungan Kata Mbah Yadi

Terkait kasus ini, penyidik kemudian mulai mentracing aset-aset dan aliran uang yang didapat Indra Kenz dari Binomo, termasuk ke keluarga hingga kekasihnya yakni dengan memblokir empat rekening milik Indra.

Indra saat ini tengah menjalani penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri dengan sangkaan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler