Satgas Waspada Investasi Panggil Indra Kenz Hingga Doni Salmanan, Minta Hentikan Promosi Binary Option Ilegal

20 Februari 2022, 20:45 WIB
SWI Imbau Masyarat Waspadai Penawaran Binary Option dan Broker Ilegal, Sejumlah Affiliator Dipanggil /Pixabay/lukinlgor

MAPAY BANDUNG - Satuan Tugas Waspada Investasi (Satgas SWI) telah memanggil sejumlah afiliator dan influencer binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.

Beberapa afiliator dan influencer yang dipanggil di antaranya Indra Kesuma (Indra Kenz), Doni Muhammad Taufik (Doni Salmanan), Vincent Raditya, Erwin Laisuman, dan Kenneth William.

Mereka diduga telah memfasilitasi produk binary option dan broker ilegal yang tidak terdaftar di Bappebti seperti Binomo, Olymptrade, Quotex, dan Octa FX serta melakukan kegiatan pelatihan perdagangan tanpa izin.

Baca Juga: Kolesterol Tinggi Turun Secara Alami Hanya dengan Menghindari Konsumsi Makanan Ini Kata dr. Saddam Ismail

Dalam pertemuan virtual dengan para influencer tersebut, SWI meminta agar mereka menghentikan kegiatan promosi dan pelatihan trading serta menghapus semua konten promosi dan pelatihan trading yang ada di media sosial masing-masing.

Hadir dalam pertemuan itu, anggota SWI dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, OJK, Bappebti Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Selain persoalan binary option, SWI dalam kegiatan penindakannya juga telah menghentikan kegiatan 21 entitas yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Entitas tersebut melakukan kegiatan ilegal sebagai berikut: 16 kegiatan money game, 3 perdagangan aset kripto tanpa izin, dan 2 perdagangan robot trading tanpa izin.

Baca Juga: Catat! 5 Burung Perkutut Ini Mampu Menolak Bala dan Gangguan Makhluk Halus Seperti Pocong

Dikutip dari laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ketua SWI Tongam L. Tobing mengatakan, belakangan ini marak penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi yang harus diwaspadai.

Karena, pelakunya memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar, namun terlebih dahulu masyarakat diminta menempatkan atau menyetorkan dananya.

SWI pun meminta masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami sejumlah hal.

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Juga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: OJK

Tags

Terkini

Terpopuler