Jangan Timbun Minyak Goreng Jika Tidak Ingin Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp50 Miliar

- 20 Februari 2022, 16:30 WIB
 Pelaku usaha yang menimbun minyak goreng terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar
Pelaku usaha yang menimbun minyak goreng terancam pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar /ANTARA Foto/Nova Wahyudi



MAPAY BANDUNG - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan meminta pelaku usaha segera mendistribusikan minyak goreng melalui mekanisme pasar.

Apabila ada distributor atau oknum nakal yang melakukan penimbunan minyak goreng, siap-siap akan dikenakan hukuman penjara.

Tidak tanggung-tanggung penjara paling lama 5 tahun mengancam pelaku yang menimbum minyak goreng di tengah kelangkaan barang pokok tersebut.

“Terhadap pelaku usaha yang melakukan penimbunan akan dilakukan penindakan tanpa mengganggu mekanisme pendistribusian minyak goreng tersebut,” kata Ahmad Ramadhan dikutip MapayBandung.com dari PMJNews, Minggu 20 Februari 2022.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING PSIS Semarang vs Bali United di Liga 1 Malam Ini

Setiap pelaku usaha yang kedapatan menimbun minyak goreng disangkakan dengan Pasal 107 jo Pasal 29 ayat 1 UU 7/2014 tentang perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71/2015 tentang penetapan dan penyimpanan barang kebutuhan pokok dan barang penting.

Pelaku usaha yang menimbun minyak goreng diancam pidana paling lama 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Baca Juga: Rendah Kalori dan Bikin Kenyang, Buah Ini Cocok untuk Program Diet Kata dr. Zaidul Akbar

“Pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50 miliar,” jelas Ramadhan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah