Ramai JHT Baru Cair Usia 56 Tahun, Kemnaker Beberkan Alasannya

13 Februari 2022, 21:00 WIB
Ilustrasi - Bukan JHT, Kemnaker memberi penjelasan apa yang didapat pekerja atau buruh yang di PHK sebelum usia 56 tahun. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan.



MAPAY BANDUNG - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa program Jaminan Hari tua (JHT) adalah program perlindungan sosial jangka panjang.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap mengatakan, dana dari JHT serta hasil pengembangannya disiapkan untuk perlindungan pekerja pada masa tua.

Ketentuannya, JHT bisa diberikan bagi pekerja yang masuk usia pensiun yakni 56 tahun, cacat total atau meninggal dunia.

"Skema ini untuk memberikan pelindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Chairul dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 13 Februari 2022.

Baca Juga: Inilah 10 Bahaya Tersembunyi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 5 Paling Ngeri

Chairul menambahkan, jika dana JHT semuanya dicairkan dalam waktu tertentu, maka tujuan perlindungan tidak akan tercapai.

"Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," tambahnya.

JHT bisa tetap dicairkan meski belum berusia 56 tahun, tapi hanya sebagian saja.

Menurut ketentuan, peserta program jaminan bisa mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lain dalam rangka persiapan pensiun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, pengajuan klaim sebagian manfaat JHT dapat dilakukan apabila peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.

Baca Juga: Terungkap! Inilah Cara Agar Tetap Sehat Walau Sering Konsumsi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar

Sebelumnya, kebijakan terbaru terkait JHT baru bisa dicairkan pada saat usia 56 tahun menuai banyak penolakan dari masyarakat, khususnya kaum pekerja.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenaker 2 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai Mei 2022.

Sedangkan dari aturan sebelumnya, JHT bisa langsung cair dalam 1 bulan apabila pekerja mengundurkan diri atau di-PHK perusahaan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler