JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun? Simak Penjelasan Lengkap Kemnaker

- 13 Februari 2022, 11:15 WIB
Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online
Segera Cek! Syarat dan Cara Lengkap Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Via Online /BPJS/

MAPAY BANDUNG - Saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.

Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pasal 3 disebutkan:

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal aturan tersebut.

Baca Juga: Inilah 10 Bahaya Tersembunyi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 5 Paling Ngeri

Aturan terbaru soal pencairan JHT ini banyak dikecam masyarakat terutama dari kalang buruh dan karyawan.

Kemenaker sendiri menjelaskan soal aturan terbaru pencairan JHT.

Dikutip MapayBandung.com dari Instagram @kemnaker, Minggu 13 Februari 2022 disebutkan jika klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Ternyata Gara-gara Ini Tubuh Bisa Terkena Diabetes, Darah Tinggi, Jantung, dan Stroke Kata dr. Saddam Ismail

Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Ini 6 Ciri-ciri Orang yang Terkena Batu Ginjal Kata dr. Ema

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah