MAPAY BANDUNG - Saat ini tengah ramai diperbincangkan mengenai kebijakan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair ketika usia 56 tahun.
Dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) pasal 3 disebutkan:
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," bunyi pasal aturan tersebut.
Baca Juga: Inilah 10 Bahaya Tersembunyi Mie Instan Kata dr. Zaidul Akbar, Nomor 5 Paling Ngeri
Aturan terbaru soal pencairan JHT ini banyak dikecam masyarakat terutama dari kalang buruh dan karyawan.
Kemenaker sendiri menjelaskan soal aturan terbaru pencairan JHT.
Dikutip MapayBandung.com dari Instagram @kemnaker, Minggu 13 Februari 2022 disebutkan jika klaim JHT dapat diambil sebagian untuk persiapan memasuki usia pensiun dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Dianggap Sepele! Ini 6 Ciri-ciri Orang yang Terkena Batu Ginjal Kata dr. Ema