Kasus Covid-19 Omicron Melonjak, Kemenag Minta Kepala Madrasah Terapkan PJJ

31 Januari 2022, 21:15 WIB
Petugas kewilayahan melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sekolah yang siswa dan gurunya kembali melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) karena jumlah kasus terkonfirmasi lebih dari 5 persen. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

MAPAY BANDUNG - Kasus positif Covid-19 kembali naik seiring dengan adanya varian baru Omicron. Kementerian Agama memberikan kewenangan kepada Kepala Madrasah untuk menentukan opsi skema pembelajaran dalam mengantisipasi penyebaran varian Omicron.

“Kepala Madrasah, baik RA, MI, MTs, maupun MA/MAK, diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah,” terang Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, M Ishom Yusqi di Jakarta, Senin 31 Januari 2022.

“Kebijakan pengamanan itu bisa dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ). Namun, Kepala Madrasah harus terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota,” sambungnya.

Baca Juga: Terungkap Bukti Tembok Besar China Jadi Tempat Yakjuj Makjuj, Ustadz Khalid Basalamah: Ada Potongan Tembaga

Menurut Ishom, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran tentang Penyesuaian Penyelenggaraan Pembelajaran di Madrasah Dalam Mengantisipasi Penyebaran Varian Omicron Covid-19.

Surat edaran tertanggal 31 Januari 2022 ini ditujukan kepada seluruh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Madrasah negeri dan swasta (RA, MI, MTs, dan MA/MAK).

Surat Edaran ini, lanjut Ishom, diterbitkan sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan di Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan madrasah dalam rangka pelaksanaaan pembelajaran di madrasah.

Baca Juga: Selain Enak Jenis Buah-buahan Ini Kata dr. Saddam Ismail Ampuh untuk Mengatasi Anemia, Sudah Tahu?

Surat Edaran ini juga bertujuan mendorong penyelenggara pembelajaran di madrasah melakukan prinsip kehati-hatian pada penyelenggaraan pembelajaran di masa pandemi Covid-19.

Edaran ini mengatur bahwa setiap satuan pendidikan madrasah dalam menyelenggarakan pembelajaran di masa pandemi Covid-19 wajib berpedoman pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021, terutama dalam merespon berbagai kasus yang terjadi sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

Pelaksanaan pembelajaran di madrasah pada masa Pandemi Covid-19 juga wajib selalu memperhatikan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah.

Baca Juga: Jarang Orang Tahu, Ini Makanan yang Ampuh Jaga Kesehatan Paru-paru Kata dr. Saddam Ismail

Aturan lainnya, Kepala Madrasah (RA, MI, MTs,dan MA/MAK) diberi kewenangan melakukan kebijakan pengamanan untuk menjalankan prinsip kesehatan dan keselamatan bagi seluruh warga madrasah dalam merespon penyebaran Covid-19 di wilayah sekitar madrasah dalam bentuk menetapkan penyelenggaraan pembelajaran dari rumah (BDR) atau pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan terlebih dahulu melakukan konsultasi atau pemberitahuan kepada Kanwil Kemenag Provinsi dan/atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;

Kepala Madrasah dan Satgas Covid-19 Madrasah juga wajib memastikan terlaksananya Protokol Kesehatan di masingmasing satuan pendidikannya.

Terakhir, Kanwil Kemenag Provinsi, Kantor Kemenag Kabupaten/Kota, Pengelola Madrasah (Yayasan) dan Kepala Madrasah wajib senantiasa melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah terdekat untuk merespon perkembangan situasi pandemi di setiap wilayah dalam kaitan untuk menentukan kebijakan penyelenggaraan pembelajaran di madrasah secara tepat.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler