PPKM Level 3 Nataru, Tempat Wisata Wajib Terapkan Ganjil Genap

24 November 2021, 15:55 WIB
Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto bersiaga di titik pemberlakuan ganjil genap di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Minggu 5 September 2021 /Budi Satria/prfmnews.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah akan kembali menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3, serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Tertuang dalam Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021, PPKM Level 3 saat libur Natal dan tahun baru ini akan berlangsung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan masyarakat saat PPKM Level 3 Nataru, termasuk pengaturan di tempat wisata. Di tempat wisata aturannya adalah wajib menerapkan ganjil genap.

Dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Rabu 24 November 2021, berikut ini daftar poin aturan di tempat wisata:

Baca Juga: Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya

1. Meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM level 3 (tiga) khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan lain-lain;

2. Mengidentifikasi tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota agar memiliki protokol kesehatan yang baik;

3. Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas;

4. Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan);

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

5. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk;

6. Memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak;

7. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50% (lima puluh persen) dari kapasitas total;

Baca Juga: Lepas Landas Temui Gubernur Mekkah, Menag Yaqut: Semoga Umrah 1443 H Segera Dibuka

8. Melarang pesta perayaan dengan kerumunan ditempat terbuka/tertutup;

9. Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

10. Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021 ini ditandatangani langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada Rabu 24 November 2021.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler