Daerah Wisata Favorit Termasuk Bandung Pasti Terapkan PPKM Level 3 Khusus, Ini Aturan Lengkapnya

24 November 2021, 14:47 WIB
Sejumlah wisatawan sudah terlihat berkunjung ke The Great Asia Africa, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, di hari kedua pembukaan kembali objek wisata tersebut, Minggu (14/6/2020).* /RIZKY PERDANA/PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memastikan bakal menerapkan kebijakan PPKM Level 3 secara khusus bagi daerah destinasi pariwisata favorit mulai 24 November 2021 hingga 2 Januari 2022.

Adapun, daerah destinasi pariwisata favorit tersebut antara lain, Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan, dan beberapa daerah lain.

Selain itu, tempat wisata yang menjadi sasaran liburan di setiap kabupaten/kota wajib menerapkan protokol kesehatan yang baik.

Kemudian, aturan ganjil genap pun diminta untuk diterapkan di setiap destinasi wisata favorit.

Baca Juga: PPKM Level 3 Libur Nataru, Pemprov DKI Jakarta Pertimbangkan Pemberlakuan SIKM

"Menerapkan pengaturan ganjil genap untuk mengatur kunjungan ke tempat-tempat wisata prioritas," tulis Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November lalu itu pun tertulis, protokol kesehatan wajib diterapkan secara lebih ketat.

"Tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan)," tambahnya.

Baca Juga: Polri Tegaskan Tetap Usut Kasus Pengaturan Skor, Meski Satgas Antimafia Bola Telah Dinonaktifkan

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari tempat wisata serta hanya pengunjung dengan kategori kuning dan hijau yang diperkenankan masuk," tulis Inmendagri tersebut.

Pemerintah setempat pun wajib memastikan tidak ada kerumunan yang menyebabkan tidak bisa jaga jarak dengan membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 50 persen dari kapasitas total.

"Melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup," tegasnya.

Baca Juga: Update Terbaru Ganjil Genap DKI Jakarta, Simak Lokasi dan Jadwalnya

Di samping itu aturan lain untuk tempat wisata favorit di Indonesia antara lain:

- Mengurangi penggunaan pengeras suara yang menyebabkan orang berkumpul secara masif; dan

- Membatasi kegiatan seni budaya dan tradisi baik keagamaan maupun non-keagamaan yang biasa dilakukan sebelum pandemi Covid-19.

“Hal-hal yang belum diatur dalam Instruksi Menteri ini yang terkait dengan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Jawa dan Bali, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua,” tandas Mendagri menutup instruksinya.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler