Tak Bisa Bayar Pinjol, Seorang Wanita Ngaku Diancam Hingga Mau Ditembak

19 Oktober 2021, 21:20 WIB
Cara Laporkan Kasus Pinjol Ilegal Jika Anda Jadi Korban /Ilustrasi Pixabay/

MAPAY BANDUNG – Seorang wanita pengguna pinjol mengaku, jika ia mendapat banyak pesan bernada ancaman dari para Debt Collector (DC) pinjol legal maupun ilegal.

Ancaman para DC pinjiol ini ia alami setelah ia gagal membayar hutang dari pinjol legal, dan ilegal beserta bunganya, dengan nilai yang cukup fantastis.

Total, ia telah berhutang kepada pinjol sejumlah Rp40 juta rupiah hanya dalam waktu 10 bulan saja.

Dilansir MapayBandung.com dari Kanal YouTube Gritte Agatha, Selasa 19 Oktober 2021. Wanita ini awalnya pinjam Rp 600 ribu dari salah satu pinjol.

Baca Juga: 5 Penyebab dan Solusi Kram, Kebas, dan Kesemutan Pada Wanita Menurut dr. Saddam Ismail

Namun, karena ia tak sanggup membayar hutang dan bunganya. Ia pun terpaksa pinjam lagi ke aplikasi pinjol yang lain.

Terus menerus seperti ini, hingga akhirnya hutang yang ia miliki numpuk jadi Rp 40 juta.

Selain jumlah hutangnya yang besar, pengalaman tak mengenakkan yang dialami wanita ini adalah ancaman dari para DC pinjol legal maupun ilegal.

Menurutnya, semua kontak yang ada dalam HP nya dikirimi pesan singkat berisi foto KTP dan foto potrait dirinya.

“Foto KTP-ku dan foto aku disebarin di WhatsApp, terus mamaku ditelpoin, teman-temanku di telponin juga,” ucapnya.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Orang Tua Memanggil Ketika Sedang Sholat? Ini Jawabannya

Namun, ancaman ini belum separah yang ia alami beberapa saat kemudian. Menurut pengakuan wanita korban pinjol ini, ia mengaku mendapat ancaman yang sangat menakutkan.

Teror mau ditembak. Ia, ia dan bosnya mendapat ancaman akan ditembak oleh para DC pinjol tersebut.

“Aku dan Bos ku diteror, dengan ancaman mau ditembak,” tutur wanita ini.

Selama 6 bulan, wanita ini mengaku kerap mendapat teror dari para DC, terornya pun terus meningkat setiap waktu.

Baca Juga: Terlilit Pinjol, Utang Wanita Ini Bengkak dari Rp600 Ribu Jadi Rp40 Juta

Bahkan, pinjol legal bersertifikasi OJK pun, melakukan penagihan dengan cara-cara yang kurang mengenakkan.

“Mau pinjol legal atau ilegal, sama saja,” ujarnya.

Meski telah terjebak dalam lingkaran setan. Namun wanita ini akhirnya berhasil keluar dari jeratan pinjol.

Perlahan, ia berhasil tutupi hutangnya hingga tersisa Rp 12 juta saja.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler