Dewas KPK Hanya Menjatuhkan Sanksi Ini ke Lili Pintauli Usai Terbukti Langgar Kode Etik

31 Agustus 2021, 11:49 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar diberikan sanksi yang sangat ringan, setelah dinyatakan melanggar kode etik. /Antara/Akbar Nugroho Gumay



MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli dinyatakan terbukti melanggar kode etik KPK.

Dewas Pengawas (Dewas) KPK menyatakan akan memberikan sanksi kepada Wakil Ketua KPK itu.

Dalam putusannya, Dewas KPK hanya memberikan sanksi kepada Lili Pintauli berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen.

"Mengadili, menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku berupa menyalahgunakan selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak perkaranya," kata Ketua Majelis Etik Tumpak Hatorangan Panggabean seperti dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Selasa 31 Agustus 2021.

Baca Juga: TERKINI! Bandung Raya Masuk Level Ini Usai PPKM Diperpanjang Sampai 6 September

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," ujar Tumpak.

Dalam pertimbangannya, majelis etik yang terdiri dari Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho dan Harjono, Lili terbukti melakukan dua perbuatan yaitu menyalahgunakan pengaruh selaku insan KPK untuk kepentingan pribadi.

Kedua, Lili terbukti berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK yaitu Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli jabatan di Kota Tanjung Balai.

Baca Juga: Haru! Kisah Tulus Anak Merawat Orangtuanya yang Sudah Lansia Ini Bikin Netizen Nangis

Terdapat sejumlah hal yang meringankan dalam perbuatan Lili, yaitu terperiksa mengakui perbuatannya dan belum pernah dijatuhi sanksi etik sebelumnya.

"Hal memberatkan, terperiksa tidak menunjukkan penyesalan atas perbuatannya," tambah Anggota Majelis Etik Albertina Ho.

"Terperiksa selaku pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dan teladan dalam pelaksanaan IS KPK namun terperiksa melakukan sebaliknya," lanjut Albertina.

Lili Pintauli diketahui mengenal Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial pada sekitar Februari-Maret 2020 di pesawat saat perjalanan dari Medan ke Jakarta.

Baca Juga: Sinopsis Descendant of The Sun yang Dibintangi Song Song Couple, Segera Tayang di NET TV

Saat itu, Syahrial sudah mengetahui bahwa Lili merupakan pimpinan KPK dan Syahrial memperkenalkan diri sebagai Wali Kota Tanjungbalai.

Setibanya di Jakarta, Lili kemudian mengatakan kepada Syahrial ada saudaranya yaitu Ruri Rpihatini Lubis yang pernah menjadi Plt Direktur PDAM Tirto Kualo di Tanjung Balai belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo.

Selanjutnya uang jasa pengabdian Ruri Prihatini Lubis pun dibayar dengan cara dicicil 3 kali dengan jumlah seluruhnya senilai Rp53.334.640.

Hal itu yang dinilai melanggar kode etik, karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pejabat KPK juga berhubungan dengan orang yang sedang memiliki perkara korupsi.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler