Fadli Zon: Kasus HRS Tak Layak Diperpanjang, Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam

1 Agustus 2021, 05:58 WIB
Fadli Zon berduka cita hingga memberikan doa terbaik untuk Muslim Rohingya yang kamp-nya tersapu banjir bandang akibat hujan deras. /Twitter/@fadlizon



MAPAY BANDUNG - Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan bahwa kasus yang menjerat pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab alias HRS tidak perlu diperpanjang.

Menurut Fadli Zon, kasus yang menjerat HRS jangan dijadikan objek pelampiasan dendam.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon pada Sabtu 31 Juli 2021.

Dia berpendat demikian mengomentari unggahan berita tentang kasus eks Sekretaris Umum FPI Munarman.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING TVRI Semifinal Badminton Olimpiade Tokyo 2020: Anthony Ginting vs Chen Long

Dalam berita tersebut disebutkan bahwa pengacara tak bisa memberikan pendampingan hukum karena sulitnya menemui Munarman yang saat ini ditahan di Rutan Mabes Polri.

Fadli Zon menilai hal itu merupakan diskriminasi hukum, yang membuat bangsa Indonesia sulit bersatu.

Dia meminta pemerintah mawas diri dan menghilangkan praktik diskriminasi hukum serta otoritarianisme.

"Inilah yg membuat kita sulit bersatu. Diskriminasi hukum n praktik otoritarianisme. Penguasa harusnya mawas diri," tulisnya dikutip MapayBandung.com, Minggu 1 Agustus 2021.

Baca Juga: Dibanding Jakarta, Tiga Daerah di Jawa Ini Disebut Lebih Berpotensi Tenggelam

Wakil Ketua DPP Gerindra itu menambahkan, kasus yang menjerat Habib Rizieq dan Munarman tidak layak diperpanjang.

Jangan sampai kasus tersebut menjadi objek pelampiasan dendam.

"Kasus HRS n Munarman tak layak diperpanjang, jgn menjadi obyek pelampiasan dendam kesumat n kebencian," tulisnya.

Untuk diketahui, sepulang dari Arab Saudi, deretan kasus menjerat pentolan FPI Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Dadang: Masyarakat yang Masuk dan Aktivitas di Kabupaten Bandung Harus Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Fadli Zon: Kasus HRS Tak Layak Diperpanjang, Jangan Jadi Objek Pelampiasan Dendam./ Twitter @fadlizon

Baca Juga: Lelah Saat WFH? Simak Resep Minuman Herbal ala dr. Zaidul Akbar untuk Menyegarkan Kembali Tubuh

Habib Rizieq terjerat dalam tiga kasus berbeda yakni kerumunan di Petamburan, kerumunan di Megamendung, dan kasus swab test RS Ummi, Bogor.

Dalam kasus kerumunan di acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan, Habib Rizieq divonis hukuman 8 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Tata Cara Shalat Jenazah Lengkap dengan Niat dan Doanya

Sedangkan untuk kasus kerumunan orang di Megamendung, dia divonis denda Rp20 juta subsider lima bulan penjara.

Saat ini, pihak Habib Rizieq sedang mengajukan banding terkait dua kasus pelanggaran protokol kesehatan tersebut.

Adapun Munarman terjerat kasus dugaan terlibat terorisme.

Mantan advokat dan aktivitas HAM itu ditangkap di rumahnya, Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, pada Selasa, 27 April 2021, dan ditahan di Rutan Mabes Polri.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler