Tegas! Bupati Gowa Copot Oknum Satpol PP yang Aniaya Pemilik Warung Kopi

18 Juli 2021, 03:04 WIB
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan /Instagram @adnanpurichtaichsan

MAPAY BANDUNG - Kasus penganiayaan yang dilakukan oknum Satpol PP Kabupaten Gowa terhadap pasutri pemilik warung kopi memasuki babak baru.

Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan mencopot pelaku dari jabatannya sebagai Sekretaris Satpol PP Gowa.

Pencopotan tersebut dilakukan berdasarkan laporan pemeriksaan mendalam inspektorat.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku dinyatakan telah melanggar kedisiplinan ASN.

"Hari ini Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat, atas pemeriksaan Sekretaris Satpol PP, Mardani Hamdan telah diserahkan ke saya. Setelah melalui pemeriksaan maraton oleh Inspektorat," tulis Adnan melalui akun Instagram pribadinya, Sabtu 17 Juli 2021.

Baca Juga: Terbaru! 20 Daerah di Jabar Masuk Zona Merah, 7 Lainnya Zona Oranye, Berikut Rinciannya

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mardani telah melanggar kedisiplinan ASN. Atas dasar itu, hari ini, Sabtu, 17 Juli, yang bersangkutan saya copot dari jabatannya," lanjutnya. 

Keputusan pencopotan tersebut sekaligus memberikan jawaban kepada masyarakat yang sejak kasus tersebut bergulir, menginginkan pelaku ditindak tegas.

Menurut Adanan, dirinya tidak bisa langsung mencopot pelaku dari jabatannya, lantaran harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

"Beberapa hari ini, ada yang tanya, kenapa saya tidak langsung saja mencopot yang bersangkutan. Itu karena kita negara hukum, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Makanya dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat, sekaligus pemenuhan hak yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan atas perbuatannya," katanya.

Baca Juga: 10 Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung, Kiaracondong Teratas

"Selanjutnya yang bersangkutan akan kami minta untuk fokus menjalani proses hukumnya di Polres Gowa," tambahnya.

Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah lanjut dia, maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS.

"Berdasarkan aturan diatas, Pemkab (Gowa) akan meninjau status kepegawaiannya jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Di PP No 17/2020 berbunyi "Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana"," tulis Bupati.

Selain itu, Adnan juga menyampaikan bahwa dirinya telah memberikan teguran keras terhadap Pj Sekda Gowa.

Baca Juga: Luar Biasa! Hari Ini Positif Corona di Indonesia Bertambah 51.952 Kasus

Keputusan tersebut diambil berdasarkan kapasitasnya sebagai kepala daerah dan juga diharapkan menjadi peringatan bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugasnya.

"PJ Sekda Gowa juga telah saya berikan teguran atas jabatannya sebagai Sekda Gowa. Keputusan ini saya ambil berdasarkan kewenangan saya sebagai Kepala Daerah. Keputusan ini sekaligus sebagai warning (peringatan) bagi perangkat pemerintahan dalam menjalankan tugas-tugasnya. Terima kasih, salama'ki," tandasnya.

Baca Juga: Curhatan Romantis Darius Sinathrya, Tatap Wajah Istrinya yang Sedang Tertidur: Momen Gue Merasa Beruntung

Sebelumnya, di media sosial viral sebuah video yang memperlihatkan oknum Satpol PP menganiaya pasangan pasutri pemilik warung kopi, yang salah satu korban merupakan seorang ibu hamil.

Peristiwa tersebut terjadi di salah satu warung kopi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan saat petugas tengah melakukan razia PPKM pada Rabu, 14 Juli 2021 pukul 20.40 WITA.

Dalam video yang beredar itu, terlihat ada seorang pria yang baru-baru ini diketahui bernama Ivan (24) adu mulut dengan oknum Satpol PP.

Adu mulut itu kemudian berujung terhadap aksi pemukulan oleh oknum Satpol PP terhadap Ivan yang merupakan pemilik usaha.

Tak hanya Ivan, Romsiyati yang merupakan istri Ivan yang diketahui tengah hamil juga turut mendapatkan pukulan dari sang oknum Satpol PP tersebut.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler