Tak Terima Fotonya Jadi Disandingkan di Artikel Lois Owien, Louise Kartika Lapor Polisi

16 Juli 2021, 09:57 WIB
Penampakan Dokter Louis usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya /Pikiran-Rakyat.com/ /

MAPAY BANDUNG - Dokter Louis Kartika resmi membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Dirinya melapor ke polisi lantaran tidak terima fotonya yang disandingkan dengan pemberitaan terhadap kasus dokter Lois Owien yang sempat viral beberapa hari lalu.

"Beberapa hari lalu saya mendapati berita tentang dr LO di portal berita online dengan menggunakan foto saya yang diambil dari akun media sosial pribadi saya, tanpa pengetahuan dan seizin saya," kata Dokter Louise Kartika.

Louise mengatakan foto tersebut menyebar di sejumlah portal berita online serta media sosial Instagram, Twitter, dan YouTube dan berdampak negatif terhadap dirinya.

"Kejadian tersebut sangat merugikan bagi saya. Pertama secara mental saya merasa tidak nyaman dan tertekan karena menjadi sasaran dituduh dan diserang oleh banyak orang atas perbuatan yang tidak saya lakukan," ujarnya.

Baca Juga: Uu Ruzhanul Akui Banyak Dapat Keluhan Soal PPKM Darurat dari Para Pedagang

Dirinya juga mengatakan penggunaan fotonya dalam pemberitaan terhadap dokter Lois Owien turut berdampak negatif terhadap kredibilitasnya sebagai dokter.

"Secara profesi ini jelas merugikan nama baik saya, mempengaruhi kepercayaan pasien kepada saya, menjatuhkan kredibilitas dan karir saya sebagai seorang dokter sejak berita tersebut keluar," ucapnya.

Lebih lanjut, Louise mengaku telah berusaha mengklarifikasi perihal penggunaan fotonya denga portal pemberitaan terkait namun tidak mendapat tanggapan hingga akhirnya memutuskan mengambil jalur hukum.

"Atas dasar tersebut masalah ini saya serahkan kepada kuasa hukum saya dan juga pihak berwajib untuk ditindaklanjuti," katanya.

Meski demikian, dirinya enggan memberikan pernyataan lebih lanjut mengenai tuntutannya terkait laporan tersebut.

"Ini tetap confidential dan biar Unit 4 Siber (Ditreskrimsus Polda Metro Jaya red.) yang akan tangani perkara ini. Kita tetap lanjut memproses secara hukum," ujar kuasa hukum dokter Louise Kartika, David Kaligis.

Menurut MoU, pengaduan soal pers seharusnya diselesaikan di Dewan Pers, pada Februari 2017, telah dibuat nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Kapolri yang saat itu dijabat Tito Karnavian.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jabar Sebut Keterisian Tempat Tidur Pasien Covid-19 di RS Turun

MoU bernomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/5/II/2017 itu memuat tentang Koordinasi dalam Perlindungan Kemerdekaan Pers dan Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan.

MoU ini ditandatangani kedua belah pihak, yakni pihak kesatu Yosep Adi Prasetyo selaku Ketua Dewa pers dan pihak kedua Kapolri Jenderal M Tito Karnavian.

Pada Bagian Ketiga tentang Koordinasi di Bidang Penegakan Hukum Terkait Penyalahgunaan Profesi Wartawan di Pasal 5 disebutkan:

(1) Pihak kesatu apabila menemukan dan/atau menerima laporan masyarakat terkait dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka melakukan koordinasi dengan pihak kedua.

(2) Pihak kedua apabila menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana di bidang pers maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan pihak kesatu untuk menyimpulkan perbuatan tersebut adalah tindak pidana atau pelanggaran Kode Etik Jurnalistik.

(3) Jika dari hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) merupakan perbuatan tindak pidana, maka pihak kesatu menyerahkan kepada pihak kedua untuk ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pihak kedua dapat meminta bantuan Ahli kepada pihak kesatu dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan, selanjutnya pihak kesatu wajib memenuhi permintaan tersebut.

(5) Pihak kedua menyampaikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada pihak kesatu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).***

Editor: Haidar Rais

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler