Rizieq Divonis Denda Rp20 Juta Subsider Lima Bulan Penjara Buntut Kerumunan di Megamendung

27 Mei 2021, 16:22 WIB
Habib Rizieq Shihab (HRS) vonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Mega Mendung, Kabupaten Bogor. . /Tangkap layar/

MAPAY BANDUNG - Rizieq Shihab harus menerima vonis pidana denda sebesar Rp20 juta buntut kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka Rizieq Shihab diwajibkan menghabiskan waktu selama lima bulan di penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan," kata Suparman, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021 dilansir ANTARA.

Menurut majelis hakim, putusan tersebut dikeluarkan atas pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Baca Juga: Bahar bin Smith Dituntut Lima Bulan Penjara Usai Aniaya Sopir Taksi Online

Di sampming itu, hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan di antaranya kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 10 bulan dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari," ujar Suparman Nyompa.

Baca Juga: Pemerintah Kabupaten Bandung Ajukan Pengadaan 13 Mesin ADM Tahun Ini

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler