Mudik Lokal Tetap Dilarang ! Begini Penjelasan Lengkap dari Satgas Covid-19

7 Mei 2021, 09:42 WIB
Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito. /Twitter/@Menlu_RI/

MAPAY BANDUNG - Satgas Covid-19 resmi melarang kegiatan mudik lokal di wilayah aglomerasi guna mencegah penularan virus Corona.

Sebelumnya masyarakat dibuat bingung terkait apakah perjalanan mudik lokal antar kabupaten/kota di tingkat aglomerasi wilayah diperbolehkan atau tidak. Namun dengan penegasan ini, Satgas melarang total mudik lokal di aglomerasi daerah.

Kendati demikian, aktivitas non mudik seperti berpergian untuk bekerja masih diperbolehkan di wilayah aglomerasi. Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam keterangannya seperti dipantau di kanal Youtube Sekretariat Presiden, Kamis 6 Mei 2021.

Baca Juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Polisi Putar Balik 414 Kendaraan di Bandung

Wiku mengatakan, kegiatan non mudik di satu wilayah kabupaten/kota tetap diizinkan demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah.

"Untuk memecah kebingungan yang ada di masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apapun bentuk mudik baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten kota aglomerasi dengan urgensi maksimal mencegah interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain," jelasnya.

"Namun perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain non mudik di dalam satu wilayah kabupaten kota atau aglomerasi khususnya di sektor esensial akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apapun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah," paparnya.

Baca Juga: Begini Syarat Gelar Salat Id di Masjid Atau Lapangan Bagi Daerah Berstatus Zona Hijau dan Kuning

Wiku mengungkapkan, apabila masih ada masyarakat yang nekat melakukan mudik lokal maka harus siap menerima konsekuensi dan sanksi dari pemerintah sesuai aturan yang berlaku.

Untuk pemudik melalui transportasi umum maka akan diberikan sanksi dengan dikembalikan ke wilayah asal perjalanan. Untuk travel gelap dan mobil angkutan barang yang digunakan mudik maka kendaraan itu akan disita dan diberikan sanksi oleh kepolisian.

"Lalu dikeluarkan dari jadwal pelayanan dan dilarang beroperasi selama periode Idul Fitri bagi perusahaan angkutan umum dan badan usaha ASDP (Angkutan Sungai Danau dan Penyebrangan) yang melanggar peraturan arus transportasi mengacu kepada Permenhub Nomor 13 Tahun 2021," tegasnya.

Baca Juga: Ari Baba Pemeran Kun Preman Pensiun 5 Ungkap Cerita di Balik Adegan Ikonik Es Krim Duren

Adapun wilayah aglomerasi yang dimaksud oleh pemerintah adalah sebagai berikut:
- Makassar, Sungguminasa, Takalar dan Maros (Sulawesi Selatan)

- Medan, Binjai, Deli Serdang dan Karo (Sumater Utara)

- Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo dan Lamongan (Jawa Timur)

- Bandung Raya: Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi (Jawa Barat)

Baca Juga: Mudik Dilarang Tapi 414 Ribu Kendaraan Sudah Tinggalkan Jabotabek

- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek)

- Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, Purwodadi (Jawa Tengah)

- Yogyakarta Raya

- Solo Raya***

Editor: Rizky Perdana

Tags

Terkini

Terpopuler