Melalui Surat Edaran, Menaker Ida Imbau Pekerja Swasta Tidak Mudik Lebaran

19 April 2021, 11:39 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah. /Dok. Kemnaker.go.id

MAPAY BANDUNG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengimbau pekerja swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik pada Lebaran tahun ini.

Kebijakan tersebut dikeluarkan demi memutus mata rantai Covid-19 yang berpotensi meningkat ketika terjadi mobilitas masyarakat.

"Mengimbau kepada pekerja atau buruh swasta dan pekerja migran Indonesia (PMI) untuk tidak melakukan perjalanan mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah pada tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," kata Ida dalam pernyataan resmi, Minggu 18 April 2021.

Baca Juga: Gelar Tarling, Masjid di Kabupaten Bandung Disemprot Disinfektan

Baca Juga: Jadwal Adzan Maghrib Wilayah Bandung Raya Hari Ini Senin 19 April 2021

Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/7/HK.04/IV/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah bagi Pekerja/Buruh dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dalam Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 16 April 2021.

Edaran itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah, yang keluar pada 7 April 2021.

Kendati demikian, Ida menyebut mudik dapat dilakukan oleh pekerja yang mengalami kondisi darurat.

Adapun kondisi darurat tersebut seperti adanya keluarga sakit, meninggal, kondisi hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, atau kepentingan persalinan dengan didampingi maksimal dua orang.

Baca Juga: Harga Daging Sapi Rp105 Ribu, Berikut Update Harga Kepokmas di Jabar 19 April

Baca Juga: KABAR BAIK! Pendaftaran Online BLT UMKM Kota Bandung Dibuka, Ini Syaratnya Untuk Dapat Bantuan Rp1,2 Juta

Pekerja yang mengalami kondisi darurat itu harus memiliki surat izin keluar masuk (SIKM), yang bagi pekerja swasta berupa surat izin tertulis dari perusahaan dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pimpinan perusahaan serta identitas pekerja.

Sementara untuk PMI harus melampirkan surat izin tertulis dari Atase Ketenagakerjaan atau Staf Teknis Ketenagakerjaan atau pejabat dinas luar negeri yang ditunjuk oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari para pejabat tersebut.

Dalam edaran itu, Ida juga menginstruksikan agar Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) memfasilitasi kepulangan PMI yang mengalami kondisi darurat untuk mudik, dari debarkasi ke daerah asal.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler