Kemenag Pastikan Dana Wakaf dari GNWU Dikelola Melalui Produk Keuangan Syariah Oleh Badan Independen

28 Januari 2021, 10:04 WIB
KH Ma'ruf Amin Dampingi Presiden Jokowi Dalam Peluncuran Gerakan Nasional Wakaf Uang.* /Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin//Twitter.com/@Kiyai_MarufAmin

MAPAY BANDUNG - Setelah resmi diluncurkan, Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) menuai berbagai respon masyarakat. Banyak pihak yang mempertanyakan penggunaan dana wakaf yang dihimpun melalui GNWU.

Terkait hal ini, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin menegaskan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang diatur dalam Undang-undang dan Peraturan Pemerintah.

Oleh karena itu diamemastikan bahwa pengelolaan wakaf uang hanya diinvestasikan untuk produk keuangan syariah.

Baca Juga: BPBD Bandung Barat Minta Warga Tenang dan Tak Mudah Percaya Hoaks Tentang Gempa Sesar Lembang

"Secara garis besar, pengelolaan wakaf uang hanya bisa dilakukan melalui investasi produk keuangan syariah," kata Kamaruddin, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021 sebagaimana dikutip dari laman resmi Kemenag.

Dia menegaskan jika nantinya uang wakaf ini akan dikelola oleh nazhir (pengelola wakaf) melalui Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) yang sudah mendapat izin dari Menteri Agama dan besifat independen.

"Uang wakaf yang terhimpun kemudian akan diinvestasikan ke berbagai macam produk keuangan syariah yang resmi. Misalnya, deposito mudharabah, musyarakah, bahkan sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN)," jelas Kamaruddin.

Menurut Kamaruddin, pembiayaan proyek pemerintah hanyalah salah satu bentuk instrumen investasi. Itupun sepanjang instrumen tersebut berbasis syariah, dengan tetap memperhatikan kehendak wakif.

 

Baca Juga: Keren! Warga Kota Bandung Kini Lebih Disiplin Jalankan Protokol Kesehatan

"Jadi, sukuk atau Surat Berharga Syariah Negara hanyalah salah satu instrumen syariah yang memberikan yield (bagi hasil) tertentu. Terserah nazhir mau diinvestasikan ke instrumen yang mana, sepanjang sesuai dengan ketentuan UU dan aturan Syariah," sambungnya.

Meski begitu, Kamaruddin Amin mengakui bahwa SBSN atau sukuk saat ini merupakan instrumen investasi unggulan. Sebab, karakteristiknya sangat aman, serta memberikan imbal hasil yang bersaing.

"Sehingga, wajar jika nazhir sebagai portofolio manager mempertimbangkan instrumen tersebut,” ujar Dirjen.

Baca Juga: Di Kota Bandung Nabung Sampah Bisa Jadi Emas, Kok Bisa? Nih Caranya!

Dari hasil investasi syariah wakaf uang itu, apapun jenisnya, sebanyak 90 persennya akan dimanfaatkan untuk program pemberdayaan umat dengan membagikannya kepada penerima manfaat wakaf (mauquf 'alaih). Sedangkan 10 persen lainnya dapat digunakan oleh nazhir sebagai pengelola aset wakaf.

"Adapun pokok wakafnya tidak akan berkurang sama sekali," imbuh Dirjen.

"Dalam melakukan pengawasan, pengumpulan dan pengelolaan wakaf uang, Kementerian Agama berpedoman pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler