Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali, Jam Buka Mal dan Restoran Ikut-Ikutan Diperpanjang

21 Januari 2021, 15:29 WIB
Ilustrasi: Mall /Humas Bandung.

MAPAY BANDUNG – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa-Bali resmi diperpanjang pemerintah hingga 8 Februari 2021.

Sesuai keputusan dalam rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis 21 Januari 2021, Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan perpanjangan PSBB atau PPKM Jawa-Bali itu berdasarkan hasil evaluasi pada pemberlakuan PSBB tahap pertama 11-25 Januari 2021.

Menurutnya, dari tujuh daerah di Jawa-Bali yang menerapakan PSBB, lima daerah di antaranya masih menunjukan adanya peningkatan kasus Covid-19.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang, Mendagri Segera Keluarkan Instruksi

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Alasan Kenapa PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Lagi Hingga Awal Februari

Lima daerah tersebut di antaranya, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Bali. Sementara dua daerah lainnya, yakni DI Yogyakarta dan Banten menunjukan tren positif selama pemberlakuan PSBB Jawa-Bali tahap pertama.

Namun, ada aturan yang berbeda pada PSBB Jawa-Bali kali ini, yakni jam buka mal dan restoran yang bakal lebih lama. Menurut Airlangga, semula mal dan restoran hanya diperkenankan buka hingga pukul 19.00 WIB.

Namun, dengan penerapan PSBB Jawa-Bali tahap dua ini, jam buka mal dan restoran akan lebih lama.

Baca Juga: PSBB Jawa-Bali Diperpanjang Hingga 8 Februari 2021, Ini Aturan Lengkapnya

Baca Juga: RESMI! Pemerintah Perpanjang PSBB Jawa-Bali Hingga 8 Februari 2021

“Karena ada beberapa daerah yang agak flat, maka ini diubah menjadi sampai dengan jam 8 malam,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis 21 Januari 2021.

Adapun aturan lainnya selama PSBB Jawa-Bali yakni:

  1. membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen; dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. mengatur pemberlakuan pembatasan:
    – kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
    – pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  5. mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  6. kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  8. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.***

Editor: Haidar Rais

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler