Lanjutan Kasus 1,1 Ton Emas di Surabaya, Antam Ajukan Banding

18 Januari 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi emas Antam. */Antara /

MAPAY BANDUNG - Kasus gugatan 1,1 ton emas yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya, terus berlanjut. Terbaru, Antam (PT Aneka Tambang) megajukan banding atas perkara perdata tersebut.

SVP Corporate Secretary Antam, Kunto Hendrapawoko saat dihubungi, menyebutkan bahwa PT Aneka Tambang akan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Surabaya terkait kasus 1,1 ton emas.

Kunto menegaskan, Antam tetap pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan Budi Said di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Peta Terbaru Risiko Penularan Corona Jawa Barat, Dua Daerah Ini Zona Merah Selama 6 Pekan

"Sehubungan dengan putusan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap kasus gugatan Budi Said terkait pembelian emas di Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I pada 13 Januari 2021, Antam  melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding," kata Kunto, Senin 18 Januari 2021.

Dipaparkan Kunto, Antam telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh Budi Said kepada pihak yang diberi kuasa, mengacu pada harga resmi.

Lebih lanjut, Kunto menyatakan Budi Said telah mengakui menerima barang yang ia pesan dari Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I .
 
"Dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Surabaya, Budi Said meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang," kata Kunto.

Kunto menegaskan, Antam tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan.

Baca Juga: Berawal dari Iklan di Media Sosial, Praktik Prostitusi Berkedok Spa di Bandung Terbongkar

"Antam menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, jelas Kunto, Antam selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," jelas Kunto.

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Selain itu, dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, Antam melakukan sistem transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan, tidak melalui pihak lain," kata Kunto.

Baca Juga: Pembuat Surat Swab Test Corona Palsu Diciduk Polisi

Sebelumnya diberitakan, Antam dituntut oleh salah satu konsumennya di Surabaya bernama Budi Said, yang mengaku beli emas seberat 7 ton. Namun, Budi mengaku dirinya hanya menerima 5,9 ton emas.

Menurut Kunto, kasus kejadian yang dialami Budi Said dikarenakan adanya pihak-pihak tak bertanggung jawab yang melakukan tindakan kriminal dengan mengatasnamakan Antam.
 
"Kembali kami menghimbau kepada masyarakat agar waspada terhadap penawaran oknum yang memberikan harga atau skema penjualan Logam Mulia Antam yang tidak wajar," tambah Kunto.***

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: Antam

Tags

Terkini

Terpopuler