Hukum Menghajikan Orang yang Sudah Wafat, Menurut Pendapat Syafi’i dan Hanafi

- 9 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

Seperti yang tertera dalam kitab Alauddin al-Kasani juz II halaman 213, bahwasanya tidak dibolehkan meninggalkan kewajiban diri sendiri karena melakukan sesuatu yang tidak wajib baginya.

Mazhab Hanafi

Orang yang belum haji boleh dan dianggap cukup untuk menggantikan haji orang lain yang berhalangan. Ulama madzhab Hanafi berpedoman pada hadits berikut:

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, ia berkata: ‘Al-Fadhl bin Abbas menjadi pengawal rasulullah SAW. Lalu datang perempuan dari Khats’am (salah satu kabilah dari Yaman). Sontak al-Fadhl memandang perempuan itu dan perempuan itu memalingkan wajah al-Fadhl ke sisi lain (agar tidak melihatnya). Lalu perempuan itu berkata: ’Wahai Rasulullah, sungguh kewajiban haji dari Allah kepada hamba-hambanya telah menjadi kewajiban bagi ayahku saat ia tua renta dan tidak mampu berkendara. Apakah aku boleh haji sebagai ganti darinya?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Ya’. Peristiwa itu terjadi dalam haji wada’. [Muttafaq ‘Alaihi, dan ini redaksi al-Bukhari]

Baca Juga: Bingung Mau Liburan Kemana? Ini 9 Rekomendasi Tempat Wisata di Bandung, Nomor 6 Bak Negeri Dongeng

Dapat disimpulkan, hukum menghajikan orang lain ternyata diperselisihkan ulama. Namun demikian, yang terbaik adalah tidak melakukannya dan mengalihkan haji orang yan sudah wafat tersebut kepada yang sudah haji. Karena kaidah fiqh menyatakan : ‘al-khuruj minal khilaf mustahab’, yang berarti jika keluar dari perbedaan ulama dengan mengikuti pendapat yang melarang adalah sunnah. (Nurul Izzah Pantjita/ Job Training)***


Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x