Hukum Menghajikan Orang yang Sudah Wafat, Menurut Pendapat Syafi’i dan Hanafi

- 9 Juni 2023, 10:00 WIB
Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. /Pixabay/Konevi/

MAPAY BANDUNG - Kita tidak tahu kapan kita akan wafat, karena hal itu merupakan takdir Allah yang pasti dan tidak dapat dihindari. Kita bisa wafat secara tiba-tiba, sehingga kadang kala ada beberapa hal yang belum dicapai dalam beribadah, salah satunya pergi haji.

Sehingga muncul pertanyaan, apakah boleh menggantikan orang yang sudah mendaftar haji dengan maksud menghajikannya, sementara sang pengganti belum pernah haji?

Dilansir MapayBandung.com dari akun instagran NU Online, berikut penjelasan hukum menggantikan haji orang yang sudah wafat menurut Imam Hanafi dan Syafi’i:

Baca Juga: Buah Ini Dijamin Bikin Paru-paru Bersih Asap Rokok, Cukup Dimakan Mentah Kata dr Zaidul Akbar

Mazhab Syafi’i

Orang yang menggantikan haji orang lain, termasuk orang tuanya yang telah wafat diisyaratkan bahwa penggantinya sudah haji terlebih dahulu. Bila ia belum berhaji, maka tidak cukup atau tidak boleh untuk menggantikan haji orang lain. Bila tetap melakukannya, maka ibadah haji yang dilakukan akan tercatat menjadi haji bagi diriya.

Pendapat seperti ini juga menjadi pendapat Ibnu Abbar ra, al-Auza’I, imam Ahmad dan Ishaq. (An-Nawawi, Al-Majmu’ Syahrul Muhadzzab, juz 7 halaman 117-118.


“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra, sungguh Nabi SAW mendengar seorang lelaki membaca talbiyah: ‘laibaika dari syubrumah’. Beliaupun meresponnya dengan bertanya: ‘siapa syubrumah?’ Laki-laki itu menjawab: ‘Saudara atau kerabatku.’ Nabi tanya lagi ‘Apakah kamu sudah haji untuk dirimu sendiri?’ Orang itu menjawab ‘belum.’ Nabi pun bersabda: ‘Hajilah untuk dirimu sendiri,kemudian baru haji untuk syubrumah.” [HR. Abu Dawud, ad-Daruquthni, al-Baihaqi, dan selainnya dengan sanad shahih].

Baca Juga: Hidangan Khas Idul Adha: Tongseng Sapi Ala Devina Hermawan, Rekomendasi Olahan Daging Kurban 2023

Hal ini menunjukan bahwa orang tidak boleh menghajikan orang lain sebelum menghajikan dirinya sendiri. Karena haji bagi dirinya sendiri hukumnya wajib, sementara haji orang lain tidak wajib baginya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x