Ini 3 Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban saat Hari Raya Idul Adha

- 31 Mei 2023, 12:30 WIB
Ini 3 golongan yang berhak menerima daging kurban,
Ini 3 golongan yang berhak menerima daging kurban, /webandi/Pixabay

Baca Juga: Baru Tahu! Ini Asal Usul Nama Cicaheum di Kota Bandung, Ternyata Berasal dari Tumbuhan

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi’ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (QS. al-Hajj [22]: 36)

 

Dalam ayat di atas disebutkan tiga golongan yang berhak menerima daging kurban yaitu si penyembelih kurban (pekurban), orang-orang yang rela dengan apa yang ada padanya (orang yang berkecukupan) dan fakir miskin.

1. Shohibul Qurban

Shohibul Qurban adalah orang yang berkurban. Orang yang berkurban berhak mendapatkan 1/3 bagian dari daging kurban.

Baca Juga: Heboh! Marc Klok Beri Kode di Instagram, Sinyal Keluar dari Persib?

Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad, bersabda, "Jika salah satu dari kalian berqurban, maka makanlah sebagian dari qurbannya."

Namun, shohibul qurban tetap tidak diperbolehkan menjual haknya, baik dalam bentuk daging, bulu, atau kulitnya.

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x