Bolehkah Berkurban untuk Orang yang Meninggal? Ustadz Abdul Somad Ungkap Empat Pandangan Mazhab

- 30 Mei 2023, 21:00 WIB
Ustadz Abdul Somad.
Ustadz Abdul Somad. /

1. Mazhab Hanafi:

Menurut mazhab Hanafi, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak diperbolehkan. Mereka berpendapat bahwa hewan kurban diperuntukkan bagi orang yang masih hidup dan juga bagi pemilik hewan tersebut.

Daging kurban seharusnya dimakan, didistribusikan kepada fakir miskin, dan diberikan kepada keluarga dan tetangga yang membutuhkan. Oleh karena itu, berkurban untuk orang yang sudah meninggal tidak termasuk dalam praktik yang dianjurkan.

2. Mazhab Maliki dan Syafi'i:

Mazhab Maliki dan Syafi'i berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal diperbolehkan, tetapi daging kurban tersebut tidak boleh dikonsumsi oleh keluarga yang masih hidup.

Daging kurban tersebut harus didistribusikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Pendapat ini didasarkan pada beberapa hadis yang diriwayatkan tentang izin berkurban untuk orang yang sudah meninggal.

Baca Juga: Resep Tengkleng Kambing Rica yang Gurih dan Enak untuk Idul Adha

3. Mazhab Hambali:

Mazhab Hambali berpendapat bahwa berkurban untuk orang yang meninggal boleh dilakukan dan daging kurban tersebut boleh dimakan oleh keluarga yang masih hidup.

Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa berqurban adalah amal ibadah yang pahalanya dapat diwakilkan kepada orang yang sudah meninggal. Dalam pandangan ini, daging kurban juga dapat menjadi sumber keberkahan bagi keluarga yang masih hidup.

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x