Tidak cukup menggunakan harta jenis lain yang bukan merupakan makanan pokok, semisal uang, daging, tempe, dan lain-lain.
Ini merupakan pendapat mayoritas ulama mazhab tiga, yaitu Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah.
Sedangkan menurut Hanafiyah, fidyah boleh ditunaikan dalam bentuk qimah (nominal) yang setara dengan makanan yang dijelaskan dalam nash Al-Qur’an atau hadits, misalnya ditunaikan dalam bentuk uang.*** (Zahra Pajriyanti/JOB Training)
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.