Jelang Ramadhan 2023 Masih Punya Utang Puasa? Simak Cara Bayarnya

- 19 Maret 2023, 22:00 WIB
Ilustrasi puasa- kapan pausa Ayyamul Bidh Maret 2023? beranrkan bertepatan dengan Nisfu Syaban?
Ilustrasi puasa- kapan pausa Ayyamul Bidh Maret 2023? beranrkan bertepatan dengan Nisfu Syaban? /Pexels/Engin Akyurt

Ketentuan Fidyah

 

Menurut pendapat al-ashab, orang yang menunda qadha puasa Ramadhan sampai datang Ramadhan berikutnya, padahal dia memungkinkan segera meng-qadha maka fidyah baginya berlipat ganda dengan berlalunya putaran tahun.

Semisal orang punya tanggungan qadha puasa sehari di tahun 2021, dia tidak kunjung meng-qadha sampai masuk Ramadhan tahun 2022, maka dengan berlalunya dua tahun (dua kali putaran Ramadhan), kewajiban fidyah berlipat ganda menjadi dua mud.

Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qadha, semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya dan hanya diwajibkan meng-qadha puasa.

Baca Juga: Lumer dan Garing, Resep Corndog Mozzarella Untuk Ide Jualan di Bulan Ramadhan 2023

Alokasi Fidyah

Fidyah wajib diberikan kepada fakir atau miskin, tidak diperbolehkan untuk golongan mustahiq zakat yang lain, terlebih kepada orang kaya.

Alokasi fidyah berbeda dengan zakat, karena nash Al-Qur’an dalam konteks fidyah hanya menyebut miskin “fa fidyatun tha’amu miskin,” (Q.S Al-Baqarah: 184).

Sedangkan fakir dianalogikan dengan miskin karena pola qiyas aulawi (qiyas yang lebih utama), sebab kondisi fakir lebih parah daripada miskin.

Per satu mud untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan merupakan ibadah yang terpidah, oleh karenanya diperbolehkan mengalokasikan beberapa mud untuk beberapa puasa yang ditinggalkan kepada satu orang fakir atau miskin.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x