Sebagaimana kewajiban untuk ibadah puasa di bulan Ramadhan adalah baligh dan berakal, sehingga bagi anak kecil yang belum baligh, orang yang memiliki gangguan jiwa dan orang kafir tidak diwajibkan qadha maupun membayarkan fidyah meskipun tidak berpuasa selama di bulan Ramadhan.
Demikian kondisi-kondisi yang memungkinkan seseorang untuk mengganti puasa dengan qadha maupun membayar fidyah di bulan Ramadhan.*** (Adelia Yunika Khoolidiyyah/Job Training)