Bagaimana Cara Menangani Jenazah yang Meninggal dalam Keadaan Haid? Buya Yahya Ungkap Hal yang Harus Dilakukan

- 13 Juli 2022, 16:30 WIB
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan tentang Hukum Mengurus Jenazah Waria, Netizen Bandingkan dengan Wasiat Dorce Gamalama
Buya Yahya Menjawab Pertanyaan tentang Hukum Mengurus Jenazah Waria, Netizen Bandingkan dengan Wasiat Dorce Gamalama /Tangkapan Layar YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: Suami Menelan ASI Istri Apakah Akan Menjadi Mahram? Buya Yahya: ASI Merupakan Sesuatu yang Halal dan Suci

Dengan begitu, menurut Buya Yahya jenazah yang meninggal dalam keadaan haid tidak perlu melakukan mandi wajib seperti orang yang hidup.

"Dia tidak wajib mandi, suruh bangun suruh mandi ya ngga mungkin. Sudah meninggal ya meninggal, maka dia tidak wajib mandi," jelas Buya Yahya.

Buya Yahya kemudian mengungkapkan bahwa jenazah yang meninggal dalam keadaan haid penanganannya sama dengan jenazah pada umumnya.

Baca Juga: Hukum Sholat Subuh Kesiangan, Apakah Dosa? Berikut Penjelasan Buya Yahya

"Jadi wanita tersebut tetap dimandikan, berbeda dengan yang hidup. Kalau hidup, wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar," ungkap Buya Yahya.

Pasalnya, memandikan jenazah merupakan hak dari jenazah itu sendiri yang wajib dipenuhi oleh orang yang masih hidup.

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Cara Mudah Hilangkan Rasa Takut, Gelisah, dan Galau, Kuncinya Hanya 1

"Yang wajib memandikan yang hidup, karena orang meninggal kita wajib memandikan, namanya fardu kifayah," tutur Buya Yahya.

Itulah cara menangani jenazah yang meninggal dalam keadaan haid menurut Buya Yahya, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Haidar Rais


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah