MAPAY BANDUNG - Tidak sedikit orang khususnya para suami yang merasa khawatir dengan hukum menelan atau tertelan ASI dari sang istri.
Banyak orang yang mengatakan jika menelan ASI dari istri maka hukumnya tidak boleh atau haram, karena bisa menjadi mahram dari sang istri.
Hal ini jelas menjadi sesuatu yang membuat para suami khawatir, pasalnya tidak jarang saat berhubungan suami istri dengan tidak sengaja suami menelan ASI istrinya tersebut.
Baca Juga: Berwudhu Setelah Menggunakan Lotoin dan Skincare Apakah Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya
Lantas benarkah jika menelan ASI sang istri dapat membuat suami menjadi mahram bagi istrinya itu?
Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Selasa 12 Juli 2022, penceramah kondang Buya Yahya memberikan jawaban untuk polemik tersebut.
“Jika seorang suami meminum ASI istrinya maka hukumnya adalah tidak akan menjadi mahram susuan,” jelas Buya Yahya.
Karena menurut Buya Yahya yang membuat menjadi mahram susuan harus bayi dengan syarat sebagai berikut: