MAPAY BANDUNG - Berkurban merupakan salah satu sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan saat hari raya Idul Adha.
Ketika berkurban, tidak sedikit pemilik hewan kurban pernah atau sering mengambil bagian tubuh hewan kurban seperti kepala, dan kaki.
Namun apakah boleh pemilik hewan kurban mengambil bagian atau potongan tubuh hewan kurban? Lantas apakah hukum dalam islam?
Baca Juga: Doni Salmanan Dipindah ke Rutan Kebon Waru Sambil Menunggu Sidang Kasus Penipuan Quotex
Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Rabu 6 Juli 2022, berikut penceramah kondang Buya Yahya jelaskan mengenai hukum mengambil bagian tubuh hewan kurban.
“Itu kembali kepada kurban, kurban itu wajib atau sunnah bagi dia (orang yang berkurban,” ungkap Buya Yahya.
Buya Yahya mengatakan kurban pada dasarnya adalah sunnah yang sangat dikukuhkan dalam mazhab Imam Syafi'i, Maliki dan juga mazhab Hambali.
Baca Juga: Perokok Wajib Tahu! Minuman Ini Bisa Hilangkan Racun di Paru-paru Kata dr. Zaidul Akbar
Sehingga jika kurban dalam bentuk sunnah maka yang memiliki hewan kurban atau yang berkurban boleh makan, bahkan boleh mengambil kaki atau bagian tubuh hewan kurban lainnya.