Dijelaskan juga oleh Ustadz Abdul Somad bahwa jika terdapat syarat lain diluar 5 hal tersebut maka kurban yang dilakukan dianggap tidak sah.
Baca Juga: Innalillahi, Kecelakaan Beruntun Terjadi di Tol Cipularang Arah Jakarta, 4 Orang Luka-luka
Mengenai batasan kemampuan seseorang untuk menunaikan ibadah kurban, Ustadz Abdul Somad juga memiliki penjelasannya.
"Jadi kalau diibaratkan, saya sanggup memenuhi kebutuhan saya, istri saya, anak saya selama 4 hari, dan sanggup untuk membeli hewan kurban. Nah, itu sudah dianggap mampu," jelas Ustadz Abdul Somad.
Penjelasan Ustadz Abdul Somad tersebut didasari oleh mahzab Syafi'i mengenai syarat-syarat untuk melakukan ibadah kurban.***