Baca Juga: Sambangi Rumah Korban Insiden GBLA di Bogor, Umuh Muchtar : Sudah Dianggap Sebagai Keluarga
2. Tidak boleh cacat
Dalam hadits shahih Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, Rasulullah menyebut ada 4 jenis hewan yang tidak sah dijadikan hewan Qurban.
"Rasulullah Shalallahu'alaihi Wassalam bersabda, ada 4 jenis tidak sah untuk Qurban, yakni yang cacat mata sebelah, sakit yang jelas, kakinya pincang yang jelas, dan kurus," ucap Ustadz Khalid Basalamah.
3. Qurban selepas sholat idul adha
"Qurban-lah selepas sholat idul adha, kalau anda kerjakan Qurban di waktu sebelum sholat, maka hewan sembelihan itu akan dianggap daging biasa," ucapnya.
Baca Juga: Holywings Buat Klarifikasi Buntut Promo Miras untuk Muhammad dan Maria, Begini Reaksi Netizen
4. Daging Qurban dibagikan
Setelah melakukan Qurban, kita sangat dianjurkan untuk membagikan daging Qurban tersebut sebagian, dan sebagiannya lagi dimakan.
"Dibagikan sebagian, dimakan sebagian, sebagaimana dijelaskan dalam Quran Surah Al-Hajj (22) ayat 28. Bagikan daging Qurban tersebut kepada keluarga, tetangga yang miskin, dan orang yang minta-minta," ujar Ustadz Khalid Basalamah.***