"Misalnya mengeluarkan air mani di luar rahim," ucap Buya Yahya.
Cara ini pernah dilakukan oleh sahabat Nabi SAW dan tidak ada ayat yang mengharamkannya.
Anda bisa melakukan cara ini jika ingin menunda kehamilan atau mengatur kehamilan agar jarak anak tidak terlalu berdekatan atau masih ada urusan besar yang sedang anda jalani.
Baca Juga: Hari Jumat Perbanyak Ibadah dan Shalawat, Ini Alasannya Kata Ustadz Khalid Basalamah
Atau anda juga bisa menggunakan kondom sebagai sarana penunda atau pengatur kehamilan.
Tapi jika dalam keadaan darurat, cara KB dengan menggunakan bantuan orang lain diperkenankan.
Seperti ada perempuan yang sudah di vonis tidak boleh mengandung karena bisa mengancam nyawanya maka ia bisa memiliki KB spiral atau KB yang melibatkan orang lain.
Itupun dengan catatan bahwa yang menanganinya adalah dokter permpuan yang shalilhah. ***