Gaji 3 Juta Apakah Wajib Bayar Zakat? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 19 Juni 2022, 20:45 WIB
Ilustrasi zakat fitrah dgn uang
Ilustrasi zakat fitrah dgn uang /Pixabay/Udik_Art/

“Lalu bersihnya itu nanti dikalikan 12, setelah dikalikan 12 bulan kalau mencapai nisabnya emas kurang lebih 84 gram atau 60 juta maka wajib mengeluarkan zakat,” ungkap Buya Yahya.

Sedangkan menurut Buya Yahya seseorang dengan gaji 3 juta per bulan jika dikalikan 12 maka hasilnya sekitar 36 juta, dan ini tidak mencapai nisabnya seperti di atas.

Baca Juga: Benarkah Sungai di Palestina Ini Jadi Tempat Minum Para Yakjuj Makjuj? Ustadz Khalid Basalamah Beri Petunjuk

“Maka belum anda belum wajib zakat,” tegas Buya Yahya.

Sehingga menurut Buya Yahya haram hukumnya jika ada orang yang mengambil zakat dari orang yang belum wajib untuk zakat.

Buya Yahya juga menambahkan bahwa orang yang belum wajib zakat kemudian ia berzakat maka orang tersebut memiliki kemuliaan.

Baca Juga: Satu Amalan Ini Bisa Bikin Sekeluarga Husnul Khotimah Kata Syekh Ali Jaber, Segera Lakukan!

“Hanya bedanya jika sedekah biasa itu sunnah dan bebas memberikannya kepada siapapun, tapi kalau zakat harus disalurkan kepada yang berhak,” kata Buya Yahya.

Jadi pada intinya, Buya Yahya mengatakan bahwa orang dengan gaji 3 juta belum diwajibkan untuk zakat, adapun jika tetap ingin melakukannya itu hanya sedekah dan sifatnya sunnah.***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah