MAPAY BANDUNG - Surga merupakan tempat terakhir yang paling baik dan tentunya diinginkan oleh setiap umat muslim.
Di Surga kelak seluruh umat muslim tentunya ingin berkumpul kembali bersama orang-orang yang dicintainya termasuk suami dan istri yang saat di dunia bersama.
Namun apakah hukumnya jika istri pernah menikah dua kali? Ini dilakukan karena suami yang pertama telah meninggal lebih dahulu.
Baca Juga: Tanaman Satu Ini Ampuh Menjinakan Perkutut, Cukup Simpan Didekatnya Dijamin Langsung Tenang
Bersama suami manakah istri tersebut akan masuk ke dalam Surga nanti?
Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube dari kanal YouTube Buya Yahya pada Minggu 19 Juni 2022, berikut penjelasan penceramah kondang Buya Yahya mengenai pertanyaan di atas.
Buya Yahya mengatakan bahwa jika suami telah meninggal tentunya dibolehkan untuk menikah lagi.
Hal tersebut menurut Buya Yahya merupakan kebutuhan pribadi dari si istri tersebut.
Baca Juga: 4 Cara Memandikan Burung Perkutut yang Benar, Lakukan pada Jam Berikut Biar Tidak Giras